Sekjen MK Klaim Lembaga Konstitusi Masih On The Track Selama 2 Dekade
Terbaru

Sekjen MK Klaim Lembaga Konstitusi Masih On The Track Selama 2 Dekade

Selama 20 tahun MK berkontribusi menjaga dan menegakkan supremasi konstitusi agar UUD 1945 dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai kehendak rakyat dan demokrasi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Heru Setiawan. Foto: mkri.id
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Heru Setiawan. Foto: mkri.id

Tak ada tempat yang lebih baik untuk mengadu bagi masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar oleh UU selain ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga negara yang berperan sebagai the guardian of constitusion  itu merupakan hasil dari perjuangan reformasi yang dibentuk melalui amandemen UUD 1945.

Mandat Pasal 24C UUD 1945 itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diundangkan Presiden Megawati Soekarnoputri 13 Agustus 2003 silam. Beleid itu telah diubah beberapa kali yang terakhir melalui UU No.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi, Heru Setiawan menghitung tahun ini MK genap 2 dekade atau 20 tahun. Sejak berdiri sampai saat ini MK telah mempengaruhi dan menentukan arah perjalanan bangsa Indonesia dalam berkonstitusi. MK menjadi lahan pengharapan, tempat warga negara memperjuangkan hak-hak konstitusional, kebenaran dan keadilan konstitusional.

Konstitusi setelah amandemen mengamanatkan MK mengadili perkara konstitusi dengan putusan bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu syarat untuk menjadi hakim konstitusi sangat ketat antara lain negarawan, memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela. Serta menguasai persoalan terkait konstitusi dan ketatanegaraan dan lainnya.

Baca juga:

Tugas MK menjaga konstitusi dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Heru juga mengingatkan MK juga berfungsi untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan yang stabil. Alhasil, selama 2 dekade ini MK memberikan kontribusi positif terhadap meningkatnya kesadaran konstitusional warga negara. Hal itu bisa dilihat dari antusiasme para pihak yang mengajukan permohonan pengujian UU kepada MK.

“Selama berjalan 2 dekade ini MK berada dalam jalur yang benar, sudah on the track. Berkontribusi menjaga dan menegakkan supremasi konstitusi agar UUD Ri Tahun 1945 dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai kehendak rakyat dan demokrasi,” ujarnya saat pembukaan Constitutional Law Festival 2023 bertema “Quo Vadis MK Sebagai Judicial Supremacy Demi Tegaknya Konstitusi”, Jumat (8/9/2023).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait