Sekda Bekasi Didakwa Lakukan Suap
Berita

Sekda Bekasi Didakwa Lakukan Suap

Pengacara terdakwa tidak mengajukan eksepsi karena tak pernah ada keberatan yang diajukan di Pengadilan Tipikor dikabulkan oleh majelis hakim.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

Pemberian uang Rp400 juta dilakukan secara bertahap. Pemberian pertama dilakukan terdakwa melalui Herry Suparjan sebesar Rp200 juta kepada Suharto di lapangan parkir rumah makan Sindang Reret Bandung. Pemberian kedua, dilakukan oleh Herry Lukmantohari bersama-sama Herry Suparjan kepada Suharto sebesar Rp200 juta di rumah dinasnya.

 

"Pada saat Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan hendak meninggalkan rumah Suharto, petuga KPK melakukan penangkapan terhadap keduanya serta Suharto berikut barang bukti uang sebesar Rp200 juta dalam tas warna hitam," tutur Jaksa Penuntut Risma Ansyari.

 

Atas perbuatannya tersebut, Terdakwa Tjandra diancam melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsidair Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman penjara yang dituduhkan ke terdakwa paling lama lima tahun penjara dengan denda paling banyak Rp250 juta.

 

Mendengar dakwaan yang diberikan ke kliennya, Sira Prayuna selaku pengacara terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Menurut dia, selama ini di Pengadilan Tipikor tidak ada sejarahnya eksepsi yang diajukan pihak pembela dikabulkan oleh hakim. Atas dasar itu pengajuan eksepsi dianggap hanya membuang waktu saja. "Tidak ada preseden eksepsi di Tipikor ini dikabulkan oleh majelis hakim, buang-buang waktu saja. Jadi langsung pemeriksaan saksi agar cepat," tukasnya singkat.

 

Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba menginginkan sidang langsung dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. Namun, karena jaksa penuntut belum siap menghadirkan para saksi, sidang pun ditutup. "Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi," kata Tjokorda sambil menutup sidang.

Tags: