Sekda Bekasi Didakwa Lakukan Suap
Berita

Sekda Bekasi Didakwa Lakukan Suap

Pengacara terdakwa tidak mengajukan eksepsi karena tak pernah ada keberatan yang diajukan di Pengadilan Tipikor dikabulkan oleh majelis hakim.

Fat
Bacaan 2 Menit
Sekda Bekasi didakwa lakukan suap ke auditor BPK jawa barat.<br> Foto: Sgp
Sekda Bekasi didakwa lakukan suap ke auditor BPK jawa barat.<br> Foto: Sgp

Satu persatu pejabat Pemerintah Kota Bekasi yang diduga terlibat dalam kasus suap ke auditor BPK Jawa Barat mulai di mejahijaukan. Kini giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Tjandra Utama Effendi yang duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (28/9).

 

Dalam sidang perdananya, Tjandra didakwa menyuap dua auditor BPK Jabar Suharto dan Enang Hernawan sebesar Rp400 juta. Jaksa penuntut umum menyebutkan perbuatan Tjandra itu dilakukan bersama-sama Walikota Bekasi Mochtar Muhammad dan pejabat Pemkot Bekasi lainnya.

 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Muhibuddin menguraikan, suap dilakukan agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2009 mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK.

 

Kasus ini bermula ketika Walikota Bekasi Mochtar Muhammad menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan insentif dari Departemen Keuangan sebesar Rp18 miliar saat LKPD TA 2008 mendapat penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Jika LKPD mendapat opini WTP, maka insentif yang diperoleh sebesar Rp40 miliar.  

 

Atas pendapat Mochtar tersebut, terdakwa bersama Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari menemui Kepala Sub Auditorat Jabar III BPK Jabar Suharto dan Kepala Seksi Wilayah Jabar III B BPK Jabar Enang Hernawan untuk meminta agar LKPD Bekasi TA 2009 mendapat opini WTP.

 

Lalu, urai Muhibuddin, dalam pemeriksaan tahap kedua, BPK Jabar memberikan informasi tentang hasil pemeriksaan sementara atas LKPD Bekasi TA 2009 yaitu WDP karena masih adanya fasilitas umum yang belum dikelola dengan tertib administrasi. Kemudian, Mochtar bersama terdakwa dan Herry Lukmantohari bersepakat untuk memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada tim pemeriksa BPK Jabar agar opini hasil pemeriksaannya menjadi WTP.

 

"Terdakwa Herry menemui Suharto dan Enang di Kantor BPK Provinsi Jabar dengan menjanjikan imbalan uang sebesar Rp400 juta agar tim pemeriksa dapat memberikan opini WTP atas LKPD Kota Bekasi TA 2009,” ujarnya.

 

Pemberian uang Rp400 juta dilakukan secara bertahap. Pemberian pertama dilakukan terdakwa melalui Herry Suparjan sebesar Rp200 juta kepada Suharto di lapangan parkir rumah makan Sindang Reret Bandung. Pemberian kedua, dilakukan oleh Herry Lukmantohari bersama-sama Herry Suparjan kepada Suharto sebesar Rp200 juta di rumah dinasnya.

 

"Pada saat Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan hendak meninggalkan rumah Suharto, petuga KPK melakukan penangkapan terhadap keduanya serta Suharto berikut barang bukti uang sebesar Rp200 juta dalam tas warna hitam," tutur Jaksa Penuntut Risma Ansyari.

 

Atas perbuatannya tersebut, Terdakwa Tjandra diancam melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsidair Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman penjara yang dituduhkan ke terdakwa paling lama lima tahun penjara dengan denda paling banyak Rp250 juta.

 

Mendengar dakwaan yang diberikan ke kliennya, Sira Prayuna selaku pengacara terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Menurut dia, selama ini di Pengadilan Tipikor tidak ada sejarahnya eksepsi yang diajukan pihak pembela dikabulkan oleh hakim. Atas dasar itu pengajuan eksepsi dianggap hanya membuang waktu saja. "Tidak ada preseden eksepsi di Tipikor ini dikabulkan oleh majelis hakim, buang-buang waktu saja. Jadi langsung pemeriksaan saksi agar cepat," tukasnya singkat.

 

Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba menginginkan sidang langsung dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. Namun, karena jaksa penuntut belum siap menghadirkan para saksi, sidang pun ditutup. "Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi," kata Tjokorda sambil menutup sidang.

Tags: