Sejumlah Usulan Agar Pemerintah Merevisi PP Tapera
Berita

Sejumlah Usulan Agar Pemerintah Merevisi PP Tapera

Program Tapera dalam bentuk rumah; besaran iuran tak boleh memberatkan pegawai/pekerja; Tapera bagi pekerja/pegawai yang tidak memiliki rumah dengan besaran gaji/upah berapapun; program Tapera diawasi ketat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan program Tapera memang positif dalam pengadaan rumah bagi kaum buruh dan masyarakat untuk memiliki rumah. Namun dalam pandangan KSPI, skema pengadaan perumahan rakyat, seharusnya perumahan disiapkan pemerintah. Secara umum, materi muatan PP 25/2020 dirasa belum sesuai harapan masyarakat. “KSPI meminta agar pemerintah merevisi PP No. 25 Tahun 2020 ini,” kata Said.

Ada empat catatan KSPI mengenai Tapera ini. Pertama, pemerintah menyiapkan program Tapera dalam bentuk rumah. Menurut Said, perumahan untuk program Tapera disiapkan oleh pemerintah melalui BUMN yang ditunjuk. Dengan begitu, pemerintah dapat menetapkan harga rumah yang murah. “Bukan pekerja menabung kemudian disuruh membeli rumah sendiri,” kata dia.

Said menilai melalui rumah yang dibangun pemerintah dapat ditetapkkan uang muka sebesar 0 persen rupiah. Apabila tidak mampu membayar bisa dilakukan over kredit. “Jadi program ini tidak akan memberatkan. Dengan harga rumah yang sudah naik, pasti buruh akan mendapatkan keuntungan.”

Kedua, iuran Tapera tak boleh memberatkan pekerja dan buruh. Said menilai besaran iuran peserta Tapera bagi buruh sebesar 2,5 persen dan pengusaha 0,5 persen agar direvisi. Menurutnya pekerja yang seharusnya dikenakan iuran sebesar 0,5 persen, sementara perusahaan 2,5 persen. Tak hanya itu, KSPI mengusulkan bunga angsuran harus disubsidi oleh negara, sehingga bunga angsuran menjadi 0 persen. Sementara lamanya angsuran diperpanjang menjadi minimal 30 tahun agar harganya menjadi lebih murah.

Ketiga, peserta Tapera adalah pekerja yang tidak memiliki rumah dengan upah berapapun. Bagi Said, tanpa harus ada batasan upah minimal, pekerja yang menerima upah minimum sekalipun, berhak ikut dalam program Tapera. Sementara peserta Tapera adalah pekerja yang tidak memiliki rumah. “Jadi program ini benar-benar diperuntukkan bagi pekerja agar bisa memiliki rumah,” katanya.

Keempat, pelaksanaan program diawasi secara ketat. Menghimpun dana dari kalangan buruh/pekerja hal krusial. Karena itu, dibutuhkan pengawasan ketat oleh badan pengawas yang terdiri dari buruh, pengusaha, dan pemerintah. “KSPI berharap, sebelum dijalankan, PP No 25 Tahun 2020 dilakukan revisi terlebih dahulu,” pintanya.

Fokus PNS

Deputi Komisioner Badan Pengelola Tapera Eko Ariantoro mengatakan pelayanan program Tapera tahap awal bakal difokuskan pada pegawai negeri sipil (PNS) dan eks peserta Taperum maupun PNS baru. Nantinya bakal dilakukan perluasan kepesertaan secara bertahap bagi segmen pekerja penerima upah di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUM Daerah, BUM Desa, TNI, Polri, pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja  sektor informal.

“Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera ini,” ujarnya seperti dilansir Antara.

Eko menambahkan penyelenggaraan program Tapera diperuntukan bagi seluruh segmen pekerja dengan asas gotong royong. Dia berharap pengelolaan Tapera melalui tata kelola yang transparan dengan manfaat bagi peserta yang lebih luas. Menurutnya, PP 25/2020 mengatur proses pengelolaan dana Tapera. Mulai pengerahan, pemupukan, hingga pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.

Sebagaimana diketahui, PP 25/2020 resmi ditandatangani Presiden Jokowi  pada 20 Mei 2020 lalu. Merujuk Pasal 5 ayat 1 dan 2 PP No.25 Tahun 2020, pengerahan dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari Peserta. Peserta sebagaimana dimaksud terdiri atas Pekerja dan Pekerja Mandiri.

Tags:

Berita Terkait