Sejumlah Usulan Agar Pemerintah Merevisi PP Tapera
Berita

Sejumlah Usulan Agar Pemerintah Merevisi PP Tapera

Program Tapera dalam bentuk rumah; besaran iuran tak boleh memberatkan pegawai/pekerja; Tapera bagi pekerja/pegawai yang tidak memiliki rumah dengan besaran gaji/upah berapapun; program Tapera diawasi ketat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dua pekan lalu. Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini dinilai tidak tepat karena bakal membebani pekerja/pegawai terkait pemotongan gaji untuk iuran Tapera sebesar 3 persen di tengah kondisi masih menghadapi pandemi Covid-19.

“Kebijakan Tapera melalui PP 25/2020 tidak tepat. Selain masih dalam situasi pandemi Covid-19, pertumbuhan ekonomi nasional menurun signifikan. Otomatis keuangan masyarakat dalam kondisi kritis. Belum lagi jutaan orang terdampak yang berujung pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujar Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama, Rabu (3/6/2020).

Menurutnya, pemerintah seharusnya menimbang situasi dan kondisi sebelum menerbitkan sebuah kebijakan. Meski PP 25/2020 baru berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi kondisinya tidak tepat di saat daya beli masyarakat menurun. Menurutnya, PP tersebut semestinya terbit dua tahun setelah UU 4/2016 disahkan. Artinya PP itu terbit pada 2018 ketika kondisi ekonomi nasional belum seperti saat ini.

Dalam PP 25/2020 mengatur besaran simpanan peserta yang ditetapkan yakni 3 persen dari gaji atau penghasilan pekerja. Rinciannya, 0,5 persen ditanggung pemberi kerja (perusahaan tempat pekerja) dan 2,5 persen ditangggung pekerja. Dengan begitu, beban pekerja dan perusahaan untuk membayar iuran bertambah.

Pasal 15

(1) Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).

(2) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

(3) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri.

Karena itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta pemerintah meninjau ulang besaran simpanan peserta sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PP 25/2020. Terlebih pemerintah pun baru saja menaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. Dia menilai pemerintah tak boleh  memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan dengan menarik uang dengan berbagai iuran yang belum dirasakan perlu.

“Di saat terjadinya wabah seperti ini seharusnya pemerintah memiliki sensitivitas yang tinggi akan kebutuhan yang lebih prioritas bagi rakyatnya,” katanya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan program Tapera memang positif dalam pengadaan rumah bagi kaum buruh dan masyarakat untuk memiliki rumah. Namun dalam pandangan KSPI, skema pengadaan perumahan rakyat, seharusnya perumahan disiapkan pemerintah. Secara umum, materi muatan PP 25/2020 dirasa belum sesuai harapan masyarakat. “KSPI meminta agar pemerintah merevisi PP No. 25 Tahun 2020 ini,” kata Said.

Ada empat catatan KSPI mengenai Tapera ini. Pertama, pemerintah menyiapkan program Tapera dalam bentuk rumah. Menurut Said, perumahan untuk program Tapera disiapkan oleh pemerintah melalui BUMN yang ditunjuk. Dengan begitu, pemerintah dapat menetapkan harga rumah yang murah. “Bukan pekerja menabung kemudian disuruh membeli rumah sendiri,” kata dia.

Said menilai melalui rumah yang dibangun pemerintah dapat ditetapkkan uang muka sebesar 0 persen rupiah. Apabila tidak mampu membayar bisa dilakukan over kredit. “Jadi program ini tidak akan memberatkan. Dengan harga rumah yang sudah naik, pasti buruh akan mendapatkan keuntungan.”

Kedua, iuran Tapera tak boleh memberatkan pekerja dan buruh. Said menilai besaran iuran peserta Tapera bagi buruh sebesar 2,5 persen dan pengusaha 0,5 persen agar direvisi. Menurutnya pekerja yang seharusnya dikenakan iuran sebesar 0,5 persen, sementara perusahaan 2,5 persen. Tak hanya itu, KSPI mengusulkan bunga angsuran harus disubsidi oleh negara, sehingga bunga angsuran menjadi 0 persen. Sementara lamanya angsuran diperpanjang menjadi minimal 30 tahun agar harganya menjadi lebih murah.

Ketiga, peserta Tapera adalah pekerja yang tidak memiliki rumah dengan upah berapapun. Bagi Said, tanpa harus ada batasan upah minimal, pekerja yang menerima upah minimum sekalipun, berhak ikut dalam program Tapera. Sementara peserta Tapera adalah pekerja yang tidak memiliki rumah. “Jadi program ini benar-benar diperuntukkan bagi pekerja agar bisa memiliki rumah,” katanya.

Keempat, pelaksanaan program diawasi secara ketat. Menghimpun dana dari kalangan buruh/pekerja hal krusial. Karena itu, dibutuhkan pengawasan ketat oleh badan pengawas yang terdiri dari buruh, pengusaha, dan pemerintah. “KSPI berharap, sebelum dijalankan, PP No 25 Tahun 2020 dilakukan revisi terlebih dahulu,” pintanya.

Fokus PNS

Deputi Komisioner Badan Pengelola Tapera Eko Ariantoro mengatakan pelayanan program Tapera tahap awal bakal difokuskan pada pegawai negeri sipil (PNS) dan eks peserta Taperum maupun PNS baru. Nantinya bakal dilakukan perluasan kepesertaan secara bertahap bagi segmen pekerja penerima upah di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUM Daerah, BUM Desa, TNI, Polri, pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja  sektor informal.

“Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera ini,” ujarnya seperti dilansir Antara.

Eko menambahkan penyelenggaraan program Tapera diperuntukan bagi seluruh segmen pekerja dengan asas gotong royong. Dia berharap pengelolaan Tapera melalui tata kelola yang transparan dengan manfaat bagi peserta yang lebih luas. Menurutnya, PP 25/2020 mengatur proses pengelolaan dana Tapera. Mulai pengerahan, pemupukan, hingga pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.

Sebagaimana diketahui, PP 25/2020 resmi ditandatangani Presiden Jokowi  pada 20 Mei 2020 lalu. Merujuk Pasal 5 ayat 1 dan 2 PP No.25 Tahun 2020, pengerahan dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari Peserta. Peserta sebagaimana dimaksud terdiri atas Pekerja dan Pekerja Mandiri.

Tags:

Berita Terkait