Sejumlah Rekomendasi dalam Perumusan Substansi RUU KUHP
Utama

Sejumlah Rekomendasi dalam Perumusan Substansi RUU KUHP

Usulan ini hasil Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP yang diselenggarakan 4 kampus yakni Pusat Studi Kebijakan Kriminal Universitas Padjadjaran, Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Pengayoman” Universitas Parahyangan, dan Bidang Studi Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Pengajar STIH Indonesia Jentera, Anugerah Rizki Akbari, mengatakan materi yang diatur dalam KUHP sangat luas dan berdampak terhadap seluruh lapisan masyarakat. Banyak ketentuan KUHP yang patut dicermati. Mengingat KUHP merupakan kodifikasi hukum pidana, maka ke depan pemerintah dan DPR ketika merumuskan tindak pidana baru harus berpedoman pada KUHP.

“Kemudian mencermati implikasi KUHP karena banyak persoalan pidana yang jawabannya melalui revisi KUHAP,” kata dia.

Prosiding ini memuat hasil dari 1 panel utama dan 4 panel tematik yang digelar dalam Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2021. 4 panel utama itu bertema Uji Implementasi Rancangan KUHP terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Hukum Acara Pidana; Pidana dan Pemidanaan; Rancangan KUHP dan HAM; serta Tindakan Pidana Korporasi.

Dalam Prosiding itu juga termaktub 6 rekomendasi untuk pemerintah. Pertama, pemerintah harus memahami dan mengimplementasikan politik hukum penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM yang telah tercantum dalam konstitusi dan putusan MK. Kedua, hukum positif dan hukum yang hidup dalam masyarakat tidak perlu dipertentangkan oleh negara, tapi diintegrasikan dalam tata hukum yang baru.

Ketiga, dalam pembaruan KUHP, pembentuk RUU KUHP tidak bisa menggunakan pendekatan dari aspek legal formal saja, tapi juga pendekatan filsafat, sosial, ekonomi/bisnis, kriminologi, viktimologi, psikologi/psikiatrik, kesehatan masyarakat, pemasyarakatan dan sebagainya. Keempat, pembahasan RUU KUHP harus bersifat inklusif dan melibatkan kalangan yang lebih luas, khususnya kelompok masyarakat yang rentan dan paling terdampak dari pemberlakuan RUU KUHP tersebut.

Kelima, kajian dan evaluasi terhadap penormaan asas pidana, pedoman pemidanaan, dan alternatif pemidanaan yang sesuai dengan tujuan pemidanaan untuk memperkuat konsep keadilan restoratif dan pemasyarakatan adalah hal yang mutlak dan penting untuk dilakukan. Keenam, menyiapkan hal-hal teknis maupun peraturan pelaksana RUU KUHP, termasuk melakukan revisi terhadap UU No.12 Tahun 2011 jo UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan mempertimbangkan ulang hal-hal yang tidak logis untuk dijalankan agar rekodifikasi KUHP yang telah dilakukan tidak sia-sia.

Tags:

Berita Terkait