Sejumlah Potensi Kerawanan Pemilu 2024
Terbaru

Sejumlah Potensi Kerawanan Pemilu 2024

Seperti potensi praktik jual-beli suara mulai tingkat desa hingga kabupaten. TNI-Polri dalam mengawal pelaksanaan pemilu selain penting menjalin sinergisitas antar lembaga juga harus menjunjung tinggi netralitas.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Meski demikian bila kecurangan terdapat ada unsur pidanannya, Mahfud menegaskan aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti. Oleh karena itu sempat ada calon Gubernur yang menang pemilihan kepala daerah tapi terbukti di persidangan MK melakukan kecurangan dan ada indikasi korupsi kemudian dilantik sebagai Gubernur.

“Tapi kemudian dicopot karena terbukti korupsi,” imbuhnya.

Kerawanan lainnya dalam pemilu mulai dari tahap pertama yakni pendaftaran peserta pemilu seperti partai politik. Keributan muncul ketika ada partai politik yang dinilai tidak memenuhi syarat tapi diloloskan KPU. Begitu juga sebaliknya ada partai politik yang dinilai memenuhi syarat tapi tak lolos.

Mantan Ketua MK itu menekankan kepada TNI-Polri dalam mengawal pelaksanaan pemilu selain penting menjalin sinergisitas antar lembaga juga harus menjunjung tinggi netralitas. Hal itu mempengaruhi kualitas demokrasi di Indonesia yang ditentukan oleh 3 indikator. Pertama, rakyat bisa menggunakan haknya dengan bebas. Kedua, prosedur pelaksanaan pemilu dilakukan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, proses penghitungan suara harus dikawal serius dari tingkat bawah sampai atas.

Terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, menyorot adanya dua peraturan KPU yang dinilai memberikan angin segar kepada mantan terpidana korupsi untuk mendaftar sebagai caleg pada pemilu 2024. Yakni Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian Peraturan KPU No.11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU No.10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD. Intinya, kedua aturan itu membolehkan mantan terpidana korupsi yang telah menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk maju sebagai caleg tanpa melewati masa jeda 5 tahun.

Kurnia menilai kedua Peraturan KPU itu bertentangan dengan Putusan MK No.87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023. Putusan MK tersebut memandatkan jeda 5 tahun bagi mantan Syarat itu berlaku bagi semua mantan terpidana korupsi dan tidak ada pengecualian termasuk yang sudah menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

“Dalam 2 putusan MK itu jelas mewajibkan mantan terpidana korupsi untuk melewati masa jeda waktu terlebih dahulu selama lima tahun sebelum mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif, tanpa ada pengecualian apapun, termasuk pencabutan hak politik,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait