Sejumlah Poin Masukan Indonesia dalam Advisory Opinion ICJ tentang Palestina
Mengadili Israel

Sejumlah Poin Masukan Indonesia dalam Advisory Opinion ICJ tentang Palestina

Beberapa diantaranya mengenai terjadinya pelanggaran hukum internasional yang sistematik di wilayah Palestina dilakukan oleh Israel; PBB khususnya Majelis Umum dan Dewan Keamanan harus mempertimbangkan tindakan lebih lanjut untuk mengakhiri situasi ilegal yang terjadi, dan lain sebagainya.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel mencakup pendudukan berlarut-larut terhadap wilayah Palestina; pemukiman ilegal dan aneksasi terhadap Palestina; mengubah komposisi demografis, karakter dan status hukum Yerusalem; tindakan diskriminatif terhadap rakyat Palestina; pelanggaran hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Palestina; serta Israel sebagai occupying power sudah melanggar Konvensi Jenewa tentang Perlindungan Rakyat Sipil atau Konvensi Jenewa IV.

“Yang dihasilkan ICJ tentunya pandangan hukum yang memang tidak mengikat secara hukum (legally binding), namun menjadi pedoman bagi Majelis Umum PBB dalam mengeluarkan resolusi yang diharapkan dapat memberikan tekanan lebih kepada Israel. Karena Majelis Umum PBB mewakili seluruh negara anggota PBB. Kemudian tak kalah penting, akan membantu untuk perkembangan hukum internasional itu sendiri,” sambung Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan Kemlu Indra Rosandry dalam kesempatan terpisah di sela-sela kunjungan Tim Hukumonline ke kantornya.

Lebih lanjut terkait dengan pokok argumentasi tertulis pemerintah Indonesia sebagai masukan dalam advisory opinion ICJ, Indonesia memandang Israel wajib membatalkan seluruh legislasi dan peraturan yang melanggar hukum internasional sekaligus menghentikan pelanggaran yang dilakukan atas hukum internasional.

Dalam hal ini, Indonesia menekankan seluruh negara dan PBB mengemban kewajiban internasional untuk tidak memberikan pengakuan atas tindakan yang dilakukan oleh Israel yang sudah melanggar hukum internasional. Kemudian negara-negara dunia dan PBB harus memastikan kepatuhan Israel dalam hal hukum HAM internasional, hukum humaniter internasional, sekaligus hukum kebiasaan internasional.

Untuk itulah, melalui masukan Indonesia dalam proses oral hearing advisory opinion yang bakal dibacakan Februari mendatang, diharapkan dapatt membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ untuk dapat berikan advisory opinion yang diperlukan. Hal ini dalam rangka memberikan jawaban atas situasi ilegal yang telah terjadi di tanah Palestina akibat pelanggaran hukum internasional oleh Israel.

Indonesia Dukung Afrika Selatan

Di sisi lain, ICJ juga tengah memproses permohonan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel yang dituding sudah melanggar Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida). Meski Indonesia bukan negara pihak dalam Konvensi Genosida, namun Menlu RI Retno Marsudi menekankan bahwa Indonesia telah menyalurkan dukungannya terhadap Afrika Selatan.

“Sehubung dengan itu, dukungan dilakukan dengan pernyataan tertulis. Itu dilakukan karena kita tidak dapat ikut dalam proses karena kita bukan negara pihak Konvensi. Tapi karena ini menyangkut dukungan kita terhadap Palestina, Indonesia melakukan berbagai upaya dan sikap. Kalau provisional measures sudah ada tinggal nanti bagaimana proses selanjutnya,” terang Indra.

Tags:

Berita Terkait