Pemerintah mendorong perubahan atas UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Tercatat saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023. Pembahasan RUU tersebut nantinya bakal dilakukan bersama antara pemerintah, DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Min Usihen, mengatakan ada sejumlah hal penting dalam penyusunan RUU Desain Industri. Dia merinci, antara lain menjamin kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan dan pemanfaatan dalam industri.
“UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri perlu diselaraskan dengan perkembangan hukum nasional dan internasional,” kata Min dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (23/5/2023) kemarin.
Baca juga:
- Sejumlah Isu dalam Revisi UU Paten dan UU Desain Industri
- Yuk, Pahami Beda Desain Industri dengan Hak Cipta
- DJKI Matangkan Substansi Revisi UU Paten
Dalam RDPU tersebut mengagendakan pembahasan dan penyusunan pandangan maupun pendapat terhadap RUU Desain Industri. Dia berpendapat, RUU Desain Industri mengatur sejumlah perubahan substansial. Terdiri dari 17 Bab dan 96 pasal. Nah, perubahan dalam RUU Desain Industri meliputi ketentuan umum, pelindungan desain industri, permohonan pendaftaran hak desain industri, pemeriksaan desain industri, sertifikat desain industri dan perpanjangan pelindungan desain industri.
Perubahan itu juga mencakup permohonan banding dan komisi banding, pengalihan hak dan lisensi, penghapusan dan pembatalan hak desain industri. Kemudian dokumentasi dan pelayanan informasi desain industri, biaya, penyelesaian sengketa, penetapan sementara pengadilan, penyidikan, ketentuan pidana, peralihan, penutup, dan lainnya.
Lebih lanjut mantan Staf Ahli Bidang Sosial Menkumham itu menuturkan, substansi baru dalam RUU Desain Industri antara lain pemeriksaan banding melalui komisi banding desan industri. Kemudian, pelaksanaan hak desain industri oleh pemerintah. Selanjutnya, penyesuaian dengan perjanjian internasional. Serta adanya tanggungjawab pengelola pusat perbelanjaan, dan hak desain industri sebagai objek fidusia.