Sejumlah Perubahan dalam RUU Desain Industri
Terbaru

Sejumlah Perubahan dalam RUU Desain Industri

Ada pula substansi baru dalam RUU Desain Industri, seperti pemeriksaan banding melalui komisi banding desain industri, pelaksanaan hak desain industri oleh pemerintah, hingga penyesuaian dengan perjanjian internasional.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Menaggapi paparan Min Usihen, anggota Komite II DPD Bustami Zainudin angkat bicara. Menurutnya, RUU Desain Industri ke depannya dapat memberikan jaminan perlindngan secara efektif dalam implementasi dan penegakan hukum. Wabilkhusus, dalam mencegah terjadinya potensi pembajakan atas hasil kaya intelektual yang memiliki nilai ekonomis tinggi.

Senator asal Lampung itu berpandangan, pasca dilakukannya penyusunan pandangan dan pendapat terhadap RU Desain Industri, komite tempatnya bernaung bakal menyerap aspirasi masyarakat ke sejumlah daerah. Tujuannya agar mendapatkan masukan dalam rangka penyempurnaan penyusunan dan pembahasan RUU Desain Industri nantinya antara pemerintah, DPR dan DPD.

“Setelah mendapat masukan-masukan, Komite II DPD akan melakukan finalisasi pandangan pendapat DPD RI terhadap RUU dimakasud untuk selanjutnya disampaikan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah untuk disahkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, menjelaskan RUU Desain Industri sebagai upaya merevisi UU 31/2000 yang usianya sudah lebih dari 20 tahun lalu. Substansi beleid tersebut sudah layak untuk dibenahi agar relevan dengan perkembangan zaman. Misalnya ketentuan terkait perlindungan dan permohonan Hak Desain Industri (HDI), pemeriksaan Desain Industri, dan sertifikasi Desain Industri serta perpanjangan perlindungan HDI.

“RUU ini untuk memperbaharui UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang dirasa sudah kurang relevan dengan perkembangan zaman saat ini,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait