Sejumlah Masukan LeIP terhadap RUU Hukum Acara Perdata
Utama

Sejumlah Masukan LeIP terhadap RUU Hukum Acara Perdata

Mulai soal pengaturan eksekusi putusan perdata, hingga class action dan citizen lawsuit.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Begitu pula perlunya pengaturan prosedur pemeriksaan class action mulai keabsahan kelompok sampai putusan. Pengaturan soal bukti elektronik pun menjadi bagian penting dalam draf RUU HAP yang perlu diatur. Terutama prosedur berperkara melalui e-court yang telah diatur Peraturan MA (Perma). Selain itu, redefinisi mediasi karena mediasi berbeda halnya dengan perdamaian

Sementara dalam Pasal 185-195 draf RUU menggabungkan kasasi biasa dengan kasasi demi kepentingan hukum. Menurutnya, kasasi demi kepentingan hukum adalah upaya hukum luar biasa. Dengan begitu, letak pengaturan dan prosedurnya mesti dipisahkan dengan kasasi biasa. Begitu pula upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali (PK).

Menurutnya, perlu membedakan cara berpikir antara PK dalam perkara pidana dengan perdata. Dia berpandangan kasasi perdata agak susah mengatur PK hanya sekali. Pasal 198 yat (3) draf RUU mengatur PK hanya boleh sekali. Baginya pengaturan tersebut menjadi tidak jelas. “Siapa yang berhak mengajukan PK, mengingat para pihak dalam perkara perdata bisa banyak. Jadi perlu diatur ulang Pasal 198 ayat (3) ini,” ujarnya.

Menanggapi masukan LeIP, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU HAP, Adies Kadir menegaskan salah satu fokus Panja terkait dengan masalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tapi tak dapat dilakukan dieksekusi. Selain itu, banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke Komisi III terkait dengan PK yang bisa lebih dari satu kali.

“Nanti ada perlawanan lagi dan tidak selesai-selesai. Ada sampai puluhan tahun cuma menang di atas kertas (karena eksekusinya tidak jalan, red),” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar itu.

Anggota Panja RUU HAP, Arsul Sani menambahkan politik hukum yang diletakkan pemerintah adalah hukum acara perdata bersifat kodifikasi terbuka yakni membiarkan berlakunya UU di luar HIR dan RBG yang memuat hukum acara perdata. Seperti UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kemudian dalam draf RUU telah menyebut tentang class action dan citizen lawsuit. Tapi nampaknya memang belum diatur secara detail, sehingga perlu diatur secara detail.  

“Masukan LeIP sangat berharga,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Tags:

Berita Terkait