Sejumlah Masalah Hukum dalam Pemilu dan Pilkada
Terbaru

Sejumlah Masalah Hukum dalam Pemilu dan Pilkada

Terdapat aturan main terkait masalah hukum pemilu di Indonesia, sehingga harus ada antisipasi kepatuhan dan penegakan hukumnya. Kepatuhan dan penegakan hukum tersebut akan mewujudkan keadilan pemilu.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi proses pemilihan umum. Foto: RES
Ilustrasi proses pemilihan umum. Foto: RES

Secara yuridis tindak pidana Pemilu menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan Dan Pemilihan Umum, adalah tindak pidana pelanggaran dan atau kejahatan sebagaimana diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Terdapat tiga tahapan dalam tata kelola Pemilu yaitu pembentukan aturan main yang meliputi aturan kompetisi dan tata kelola Pemilu dibuat, pengaplikasian atas aturan main yang sudah dibuat, dan penyelesaian masalah hukum yang terjadi di dalam proses Pemilu.

Terdapat aturan main terkait masalah hukum pemilu di Indonesia, sehingga harus ada antisipasi kepatuhan dan penegakan hukumnya. Kepatuhan dan penegakan hukum tersebut akan mewujudkan keadilan pemilu.

Baca Juga:

Untuk mengetahui bagaimana keadilan Pemilu bisa diajukan, harus memahami mengenai kerangka hukum pemilu dan pilkada yang berlaku sehingga jika ada pelanggaran, manipulasi dan penyelewengan terhadap regulasi untuk memastikan ada penegakan atau upaya untuk mewujudkan keadilan untuk proses kompetisi tersebut.

Kerangka hukum Pemilu tertuang dalam UU Pemilihan Umum mengatur penyelenggara Pemilu, Pilpres, dan Pileg. Sedangkan, Pilkada diatur dalam UU No.6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Kemudian, perlu juga memahami regulasi teknis turunannya yang tersebar dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Peraturan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri, Jaksa Agung tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait