Sejumlah Instrumen Hukum Atasi Dampak Pandemi Covid-19
Berita

Sejumlah Instrumen Hukum Atasi Dampak Pandemi Covid-19

Mulai Perppu, Perpres, Permenkes, hingga peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai upaya mengatasi dampak ekonomi. Namun, pemerintah dan DPR dinilai tidak tepat memetakan masalah untuk menanggulangi pandemi Covid-19 berikut dampaknya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Pemetaan tidak tepat

Sementara Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar mengingatkan pemetaan masalah di awal pandemi Covid-19 menjadi penting. Sayangnya, pemerintah dan DPR dinilai tidak tepat memetakan masalah untuk menanggulangi pandemi Covid-19 berikut dampaknya. “Tapi, malah memilih mengundang influencer agar sektor pariwisata bergeliat. Sementara pandemi Covid-19 sudah memakan banyak korban,” kata Zainal.  

Dengan situasi darurat ini, presiden semestinya memiliki kewenangan yang “membengkak”. Artinya Presiden dapat membuat banyak terobosan di luar sistem biasanya diterapkan.  Pemerintah semestinya menerbitkan Perppu penanganan Covid secara menyeluruh termasuk pembatasan hak asasi. tetapi tidak dilakukan.

DPR pun semestinya bergerak cepat membuat UU terkait penanganan Covid-19 dalam waktu cepat, sehingga Presiden tak perlu menerbitkan Perppu sepanjang ada kemauan DPR membuat UU dalam waktu cepat. Merujuk Pasal 23 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pemerintah dapat mengajukan RUU apapun di luar Prolegnas sepanjang memenuhi kondisi dan syaratnya, salah satunya situasi kedaruratan.

Masak Pasal 23 ayat (2) UU 12/2011 digunakan untuk merevisi UU KPK. Logika itu dulu digunakan untuk merevisi UU KPK. Tapi justru alasan kondisi darurat itu tidak digunakan dalam kondisi pandemi saat ini,” kritiknya.

Tags:

Berita Terkait