Keempat, dibutuhkan Perma untuk menjalankan Pasal 19 ayat (4) terkait tata cara pemeriksaan keberatan di Pengadilan Niaga yang dilakukan berdasarkan hukum acara perdata.
“Penyelesaian keberatan di Pengadilan Niaga jauh lebih bagus. Kalau misalkan jumlahnya kurang, ya harus ditambah. Di Tokyo, Jepang upaya keberatan itu hanya ditangani Pengadilan Niaga Tokyo, tidak ada lagi pengadilan di daerah. Saya harapkan juga ada kamar khusus persaingan usaha dan akan jauh professional jika dibandingkan perkara ditangani oleh hakim yang misalnya nanganin copet dan sebagainya,” kata Iwan pada acara yang sama.
Sementara itu, Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengatakan keterbatasan Pengadilan Niaga menjadi tantangan tersendiri bagi KPPU. Namun hal tersebut bisa dilakukan dengan penambahan jumlah PN Niaga.
Di sisi lain Kodrat menambahkan bahwa UU Ciptaker dan PP 44/2021 tidak hanya merevisi terkait upaya keberatan atas putusan di KPPU, tetapi juga melakukan revisi terhadap pengenaan sanksi denda. PP 44/2021 mengatur sanksi denda maksimal 50% keuntungan bersih atau maksimal 10% total penjualan pada pasar bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran.
Pasal 12:
|
Meski mengedepan sanksi administrasi, Kodrat menegaskan bahwa PP 44/2021 juga mengatur tentang sanksi pidana. Sanksi pidana akan dikenakan kepada pelaku usaha baik yang tidak kooperatif maupun terhadap pelanggaran hukum persaingan usaha.