Sejumlah Catatan Soal Pemeriksaan Keberatan Putusan KPPU di UU Cipta Kerja
Berita

Sejumlah Catatan Soal Pemeriksaan Keberatan Putusan KPPU di UU Cipta Kerja

Perpanjangan pemeriksaan keberatan di PN Niaga dinilai tepat mengigat perkara persaingan usaha yang pelik. Namun di sisi lain dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Menurut Prawidha, tambahan jangka waktu ini dapat berarti memberikan hakim pengadilan niaga untuk memeriksa dengan lebih maksimal atas perkara yang diperiksa (mengingat perkara persaingan usaha sarat dengan kegiatan usaha dan kondisi pasar yang kompleks). Namun di sisi lain dia menilai hal ini dapat memberikan ketidakpastian hukum.

“Secara bersamaan, pemberian tambahan jangka waktu juga dapat mengakibatkan perkara yang berjalan lebih lama sehingga dapat memberikan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan pihak yang terkaitnya dalam jangka waktu hingga satu tahun tersebut. Biasanya perkata di PN Niaga itu cepat,” kata Prawidha dalam Webinar Hukumonline “Aturan Turunan UU Cipta Kerja: Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, Kamis (8/4).

Penerapan aturan tersebut, kata Prawidha memiliki tantangan baru. Dengan adanya perpindahan pengajuan keberatan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga dalam Omnibus Law dan PP 44/2021 memunculkan adanya kekhawatiran tersendiri akan kinjera Pengadilan Niaga yang terbatas hanya terdapat di 5 kota di Indonesia. Jika dibandingkan, pada tahun 2018 sendiri, Mahkamah Agung melaporkan adanya 412 pengadilan Negeri di Indonesia (Mahkamahagung.co.id), sedangkan Pengadilan Niaga hanya 5 pengadilan.

Kemudian PP 44/2021 memperpanjang jangka waktu pemeriksaan keberatan (di Pengadilan Niaga) hingga 12 (dua belas) bulan paling lama. Hal ini dapat memperlambat proses pencapaian putusan inkracht berkenaan dengan sengketa yang berada di lingkup persaingan usaha.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sutrisno Iwantono mendukung keputusan pemerintah yang mengalihkan upaya keberatan putusan KPPU ke Pengadilan Niaga. Namun dia mengkritisi beberapa hal, pertama mengingat jumlah Pengadilan Niaga yang terbatas, Iwan meminta hakim Pengadilan Niaga untuk professional dalam menangani perkara-perkara persaingah usaha.

Kedua, terkait adanya pemeriksaan aspek formiil maupun materiil atas putusan KPPU, Iwan menilai penyelesaian perkara menjadi lebih fair dan adil. Hal ini pun, lanjutnya, membuat KPPU menjadi lebih professional.

Ketiga, Iwan mendukung pengaturan perpanjangan masa pemeriksaan upaya keberatan atas putusan KPPU di Pengadilan Niaga. Menurutnya perkara terkait persaingan usaha adalah perkara yang pelik sehingga membutuhkan waktu lebih panjang.

Tags:

Berita Terkait