Sejumlah Catatan Soal Pemeriksaan Keberatan Putusan KPPU di UU Cipta Kerja
Berita

Sejumlah Catatan Soal Pemeriksaan Keberatan Putusan KPPU di UU Cipta Kerja

Perpanjangan pemeriksaan keberatan di PN Niaga dinilai tepat mengigat perkara persaingan usaha yang pelik. Namun di sisi lain dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Keempat, dibutuhkan Perma untuk menjalankan Pasal 19 ayat (4) terkait tata cara pemeriksaan keberatan di Pengadilan Niaga yang dilakukan berdasarkan hukum acara perdata.

“Penyelesaian keberatan di Pengadilan Niaga jauh lebih bagus. Kalau misalkan jumlahnya kurang, ya harus ditambah. Di Tokyo, Jepang upaya keberatan itu hanya ditangani Pengadilan Niaga Tokyo, tidak ada lagi pengadilan di daerah. Saya harapkan juga ada kamar khusus persaingan usaha dan akan jauh professional jika dibandingkan perkara ditangani oleh hakim yang misalnya nanganin copet dan sebagainya,” kata Iwan pada acara yang sama.

Sementara itu, Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengatakan keterbatasan Pengadilan Niaga menjadi tantangan tersendiri bagi KPPU. Namun hal tersebut bisa dilakukan dengan penambahan jumlah PN Niaga.

Di sisi lain Kodrat menambahkan bahwa UU Ciptaker dan PP 44/2021 tidak hanya merevisi terkait upaya keberatan atas putusan di KPPU, tetapi juga melakukan revisi terhadap pengenaan sanksi denda. PP 44/2021 mengatur sanksi denda maksimal 50% keuntungan bersih atau maksimal 10% total penjualan pada pasar bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran.

Pasal 12:

  1. Tindakan administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayaL (2) huruf g merupakan denda dasar, dan pengenaan tindakan administratif berupa denda oleh Komisi dilakukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
  1. paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari keuntungan bersih yang diperoleh Pelaku Usaha pada Pasar Bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang; atau
  2. paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari total penjualan pada Pasar Bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang.
  1. Sebagai jaminan pemenuhan atas putusan Komisi yang memuat tindakan administratif berupa denda, terlapor wajib menyerahkan jaminan bank yang cukup, paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai denda, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan Komisi.

Meski mengedepan sanksi administrasi, Kodrat menegaskan bahwa PP 44/2021 juga mengatur tentang sanksi pidana. Sanksi pidana akan dikenakan kepada pelaku usaha baik yang tidak kooperatif maupun terhadap pelanggaran hukum persaingan usaha.

Tags:

Berita Terkait