Sejumlah Catatan Komnas HAM Atas Materi KUHP Baru
Terbaru

Sejumlah Catatan Komnas HAM Atas Materi KUHP Baru

Mulai pasal-pasal yang potensial melanggar HAM hingga pasal tindak pidana khusus genosida dan tindak kejahatan kemanusiaan dalam KUHP baru.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

“Seperti hukuman mati agar ketentuan yang sudah diatur dalam KUHP tidak membuka ruang pelaksanaan hukuman mati secara mudah,” ujarnya.

Terhadap putusan kasus pelanggaran HAM berat Paniai dimana majelis hakim PN Makassar membebaskan terdakwa tunggal Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, Semendawai mendesak Jaksa Agung segera melakukan upaya hukum kasasi. Sekaligus mengajukan para pihak yang menjadi komandan dan memiliki tanggung jawab komando atau pengendalian yang efektif terhadap pasukan dalam peristiwa tersebut. Dan pelaku-pelaku lapangan dalam peristiwa pelanggaran HAM yang berat di Paniai untuk segera dituntut ke Pengadilan.

Untuk kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Semendawai mengingatkan Komnas HAM telah membentuk Tim Ad Hoc penyelidikan kasus pembunuhan aktivis Munir pada Agustus 2022. Komnas HAM berkomitmen untuk segera melanjutkan pekerjaan Tim Ad Hoc yang sudah disusun agar dapat segera menyelesaikan tugasnya.

“Dalam waktu dekat, Komnas HAM akan memperbarui personal tim penyelidik melalui Rapat Paripurna Komnas HAM, sehingga Anggota Komnas HAM yang baru dapat terlibat secara langsung dalam tim tersebut,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait