Sejumlah Catatan FH UII Terkait Problematika Kewarganegaraan Ganda
Terbaru

Sejumlah Catatan FH UII Terkait Problematika Kewarganegaraan Ganda

Ke depan, kajian ini dapat dikembangkan dengan melibatkan berbagai sumber daya yang lebih luas dan dapat didukung oleh data-data empiris dan sosiologis, sehingga menambah perspektif kajian, utamanya aspek perbandingan.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Suasana diskusi secara daring membahas Hasil Kajian Akademik tentang Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Jum’at (31/5/2024).
Suasana diskusi secara daring membahas Hasil Kajian Akademik tentang Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Jum’at (31/5/2024).

Tim Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta bekerja sama dengan Diaspora Network Global (IDN-Global) telah menggelar Hasil Kajian Akademik tentang Kewarganegaraan Ganda di Indonesia yang disusun Tim FH UII secara daring melalui zoom meeting, Jum’at (31/5/2024). Diskusi ini menghadirkan Dekan FH UII Yogyakarta Prof. Budi Agus Riswandi bersama Tim Kajian Akademik tentang Kewarganegaraan Ganda FH UII Yogyakarta yang diketuai oleh Dr. Jamaludin Ghafur beserta Presiden IDN Global Periode 2023-2025 Iwan Wibisono beserta para anggota IDN Global.

Dekan FH UII Yogyakarta Prof. Budi Agus Riswandi mengatakan kajian akademik ini merupakan penelitian dan pengkajian masalah hukum tentang isu/gagasan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia. Kajian Akademik ini menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam mengatur terkait kewarganegaraan ganda, peluang dan tantangan dalam mengadopsi kewarganegaraan ganda di Indonesia.  


“Selanjutnya dapat digunakan untuk menjadi bahan referensi bagi para pemangku kepentingan dalam mengadvokasi maupun menyusun kebijakan kewarganegaraan ganda di Indonesia,” ujar Prof Budi Agus Riswandi saat membuka sekaligus pemantik diskusi.  

Baca Juga:

Ia melihat kajian akademik dapat menjadi embrio bagi kajian yang lebih serius, salah satunya pijakan untuk penyusunan Naskah Akademik tentang Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan yang notabene telah berlaku sejak 2006 yang membutuhkan update perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Presiden IDN Global Periode 2023-2025 Iwan Wibisono melihat UU Kewarganegaraan itu memang perlu untuk direspon sesuai kebutuhan global saat ini, banyak tantangan-tantangan yang dihadapi para diaspora di seluruh dunia, dan banyak negara-negara yang telah menerapkan kewarganegaraan ganda yang berdampak positif bagi negaranya tersebut,

Anggota IDN Global Hermansyah menambahkan tantangan seperti ideologi bangsa juga perlu dicarikan solusi yang tepat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait