Sejarah Tata Hukum Indonesia berdasarkan Periodesasi
Terbaru

Sejarah Tata Hukum Indonesia berdasarkan Periodesasi

Sejarah tata hukum di Indonesia terbagi atas masa prapenjajahan, penjajahan Belanda, penjajahan Jepang, dan kemerdekaan.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Sayangnya, UUD 1945 di awal kemerdekaan dinilai belum efektif. Pasalnya, pemerintah Indonesia masih dalam peralihan, kemudian lembaga dan pranata hukum masih belum tersedia. Kemudian, ada pula pengaruh Belanda yang berusaha untuk menjajah kembali.

Pemerintahan masa orde baru, dipandang sebagai tindakan koreksional atas pelaksanaan UUD 1945 yang menyimpang di masa orde lama. Salah satu tindakannya yang relevan dengan politik hukum adalah diterbitkannya Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966.

Ketentuan Pasal 2 MPRS tersebut menyatakan bahwa sumber tertib hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan berlaku bagi pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Dalam ketetapan MPRS tersebut pula, dicanangkan struktur secara komprehensif dengan menjadikan Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia; dalam sumber tata hukum di Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Ketetapan MPRS yang sama juga mengatur tata urutan peraturan, antara lain:

  1. UUD 1945;
  2. Ketetapan MPRS;
  3. UU/ Peraturan Pemerintah Pengganti UU;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Keputusan Presiden; dan
  6. Peraturan pelaksana lainnya (Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dll).

Reformasi sejatinya dipandang sebagai tindakan koreksional terhadap pelanggaran orde baru yang ternyata menyimpang dari Konstitusi UUD 1945.

Di era ini, susunan tata hukum Indonesia semakin banyak dan beragam. Hal ini dipengaruhi oleh kebutuhan rakyat atas hukum yang semakin meningkat, adanya kompleksitas persoalan, dan target kerja DPR untuk menjalankan fungsi legislasi.

Selain perubahan tata hukum Indonesia, politik hukum di masa reformasi ini juga ikut berubah. Perubahannya mengarah kepada sistem hukum yang lebih terbuka dan demokratis.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait