Sejarah Tata Hukum Indonesia berdasarkan Periodesasi
Terbaru

Sejarah Tata Hukum Indonesia berdasarkan Periodesasi

Sejarah tata hukum di Indonesia terbagi atas masa prapenjajahan, penjajahan Belanda, penjajahan Jepang, dan kemerdekaan.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Perubahan signifikan yang dilakukan adalah membagi Indonesia ke dalam tiga wilayah militer. Tiga wilayah militer yang dimaksud, antara lain:

  • Pulau Jawa dan Madura berpusat di Jakarta dan dipimpin oleh Angkatan Darat Jepang;
  • Pulau Sumatera berpusat di Medan dan dipimpin oleh Angkatan Darat Jepang; dan
  • Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Sunda Kecil berpusat di Makassar dan dipimpin oleh Angkatan Laut Jepang.

Nantinya, bentuk peraturan akan disesuaikan dengan ketiga wilayah militer tersebut. Selain pembagian wilayah militer, perubahan tata hukum Indonesia paling signifikan di masa ini terletak pada perubahan peradilan.

Di masa penjajahan Jepang, dualisme dalam tata peradilan dihapuskan. Dengan demikian, hanya ada satu sistem peradilan untuk semua golongan penduduk, namun hal ini dikecualikan bagi orang Jepang.

Tata Hukum Indonesia Masa Kemerdekaan

Tata hukum Indonesia di masa kemerdekaan ini terbagi lagi ke dalam tiga periode, yakni orde lama, orde baru, dan reformasi.

Di masa orde lama, tepatnya di awal kemerdekaan, pemerintahan didasarkan pada UUD 1945 semata. Jika dijabarkan, sistem pemerintahan negara sebagaimana diterangkan dalam Penjelasan UUD 1945 adalah sebagai berikut.

  1. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum.
  2. Sistem konstitusional.
  3. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi di bawah majelis.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  6. Menteri negara ialah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  7. Kekuasaan kepala negara tidak terbatas.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait