Sejarah Munculnya Istilah Perppu dan ‘Cermin’ Subjektivitas Presiden
Fokus

Sejarah Munculnya Istilah Perppu dan ‘Cermin’ Subjektivitas Presiden

Istilah Perppu ternyata sudah ada dalam Rancangan UUD yang dibuat oleh Soepomo dkk tahun 1942. Makna "kegentingan yang memaksa" dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 bergantung pada subjektivitas masing-masing presiden. Untuk itu, perlu adanya pembatasan agar kewenangan tersebut tidak berujung pada penyalahgunaan wewenang.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Era Perppu Era Perppu
Soekarno No. 1 Tahun 1946 tentang Susunan Dewan Pertahanan Daerah dalam Daerah Istimewa. Tanggal 7 Juni 1946
No.2 Tahun 1946 tentang Pembentukan Bank Negara. Tanggal 5 Juli 1946. (Dicabut dengan UU Drt No.2 Tahun 1955)
No.1 Tahun 1949 tentang Pemerintahan Militer di Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk Enclave Kasunanan dan Mangkunegara. Tanggal 30 Juli 1949.
No.25 Tahun 1949 tentang Mengadakan Tambahan Hukuman Denda Terhadap Segala Pelanggaran Mengenai Bea dan Cukai (Peraturan Wakil Perdana Menteri Tanggal 14 Oktober 1949 No.1/U/WPM 49). Tanggal 16 Desember 1949
No. 36 Tahun 1949 tentang Penghapusan Peraturan Drt No.46/MBKD/49 dan Menghidupkan Kembali Pengadilan Tentara yang Ada Sebelumnya tanggal 7 Mei 1949.Tanggal 25 Desember 1949.
No.1 Tahun 1959 tentang Bank Umum Negara. Tanggal 10 Agustus 1959. (Menjadi UU No.1 Prp Tahun 1959)
No.2 Tahun 1959 tentang Penurunan Nilai Uang Kertas Rp.500,- dan Rp.1000,- Tanggal 24 Agustus 1959. (Menjadi UU No.2 Prp Tahun1959)
No.1 Tahun 1960 tentang Penambahan UU Darurat No.7 Tahun 1955 yang Ditambah dengan UU Drt No.8 Tahun 1958 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Tanggal 2 Pebruari 1960. (Diubah dengan Perppu No.26 Tahun 1960 Menjadi UU No.1 Prp Tahun1960)
No.2 Tahun 1960 tentang Pergudangan. Tanggal 2 Pebruari 1960.(Menjadi UU No.2 Prp Tahun 1960; Diubah dengan Perppu No.5 Tahun 1962; Menjadi UU No.11 Tahun 1965. Dicabut dengan UU No.7 Tahun 2014)
Soekarno No.1 Tahun 1961 tentang Barang. Tanggal  17 Februari 1961. (Menjadi UU No.1 Tahun 1961. Dicabut dengan UU No.7 Tahun 2014)
No.1 Tahun 1962 tentang Pemanggilan & Pengerahan Semua Warga Negara dalam Rangka Mobilisasi Umum untuk Kepentingan Keamanan dan Pemerintahan Negara. Tanggal 6 Februari 1962. (Menjadi UU No.14 Tahun 1962. Dicabut dengan UU No.27 Tahun 1997)
No.2 Tahun 1963 tentang Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi di Bidang Pembiayaan Impor dan Ekspor. Tanggal 22 Mei 1963.
No.1 Tahun 1964 tentang Perubahan & Tambahan UU No.21 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat No.7 Tahun 1958 tentang Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai Termaktub Dalam PP No.8 Tahun 1949 sebagai UU. Tanggal  6 Januari 1964. (Menjadi UU No.8 Th.1964)
No.2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tk.I Sulawesi Tengah dan Daerah Tk.I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah UU No.47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Dati.I Sulawesi Utara-Tengah dan Dati I Sulawesi Selatan-Tenggara. Tanggal13 Pebruari 1964. (Menjadi UU No.13 Tahun 1964)
No.1 Tahun 1965 tentang Perubahan/Penambahan UU No.7 Tahun 1960 tentang Statistik. Tanggal 13 November 1965. (Menjadi UU No.1 Prp Tahun 1965)
No.2 Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966. Tanggal 31 Desember 1965. (Menjadi UU No.2 Prp Tahun 1965. Dicabut dengan UU No.13 Tahun 1985 & No.11 Tahun 1995)
Assat No.1 Tahun 1950 tentang Peraturan Daerah Pulihan. Tanggal 13 Maret 1950. (Menjadi UU No.8 Th.1950)
No.2 Tahun 1950 tentang Pembentukan DPRD Sementara dan Dewan Pemerintahannya. Tanggal 29 Juni 1950. (Dicabut dengan PP No.39 Tahun 1950)
No.3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Selatan. Tanggal 14 Agustus 1950 (Diubah dengan UU Drt No.16 Tahun 1955; Menjadi UU No.25 Tahun 1959)
No.4 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah. Tanggal 14 Agustus 1950.(Diubah dengan UU Drt No.16 Tahun 1955; Dicabut dengan UU Drt No.19 Tahun 1957)
No. 5 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Utara. Tanggal 14 Agustus 1950(Diubah dengan UU Drt No.16 Tahun 1955 & UU No.24 Tahun 1956)
No. 6 Tahun 1950 tentang Peraturan Padjak Daerah Pulihan. Tanggal 15 Agustus 1950
Juanda No. 1 Tahun 1963 tentang Pelunasan Cukai Tembakau oleh Perusahaan-Perusahaan Hasil Tembakau Tanpa Pita-Pita Cukai dan Pengeluaran Hasil-Hasil Tembakau dari Perusahaan-Perusahaan itu ke dalam Peredaran Bebas Tanpa Pita Cukai. Tanggal2 Maret 1963.(Dicabut dengan UU 4 Tahun 1946)
No.18 tahun 1960  tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945. Tanggal 14 April 1960.
No.36 Tahun 1960 tentang Perubahan dan Tambahan UU Darurat No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Tanggal 14 Oktober 1960.
Soeharto No.1 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan bintang Kartika Eka Pakci. Tanggal 1 Oktober 1968. (Menjadi UU No.23 Tahun 1968)
No.1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara. Tanggal 7 April 1969 (Menjadi UU No.9 Tahun 1969; Dicabut dengan UU No.19 Tahun 2003)
No.1 Tahun 1971 tentang Pencabutan UU No.17 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong. Tanggal30 Juli 1971. (Menjadi UU No.12 Tahun 1971)
No.2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma. Tanggal 5 Oktober 1971(Menjadi UU No.13 Tahun 1971)
No.1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya UU Pajak Pertambahan Nilai 1984. Tanggal 16 Juni 1984 (Menjadi UU No.8 Tahun 1984)
No.1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya UU No.14 Tahun 1992 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tanggal 11 Agustus 1992.(Menjadi UU No.14 Tahun 1992)
No. 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya UU No.21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Tanggal 31 Desember 1997.(Menjadi UU No.1 Tahun 1998)
No.1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Tentang Kepailitan (Staatsblad Tahun 1905 No.217 juncto Staatsblad Tahun 1906 No.348).Tanggal 22 April 1998
Habibie No.2 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.Tanggal 24 Juli 1998.(Dicabut dengan Perppu No.3 Tahun 1998)
No.3 Tahun 1998 tentang Pencabutan Perppu No.2 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tanggal 28 September 1998
No.1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Tanggal 8 Oktober 1999 (Dicabut dengan UU No.26 Tahun 2000)
Gus Dur No.1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. 1 September 2000(Menjadi UU No.36 Th.2000)
No.2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Tanggal 1 September 2000. (Menjadi UU No.37 Tahun 2000)
No.3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No.11 Th.1998 tentang Perubahan Berlakunya UU No.25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. Tanggal  25 September 2000.(Menjadi UU No.28 Tahun 2000)
Megawati No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme 18 Oktober 2002(Menjadi UU No.15 Tahun 2003)
No.2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Perppu No.1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali Tanggal 12 Oktober 2002.Tanggal 18 Oktober 2002.(Menjadi UU No.16 Th.2003)
No.1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.41 Th.1999 tentang Kehutanan. Tanggal11 Maret 2004.(Menjadi UU No.19 Tahun 2004)
No.2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Tanggal 2 April 2004.(Menjadi UU No.20 Th.2004)
SBY No.1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.Tanggal 13 Januari 2005.
No.2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.Tanggal 16 April 2005.
No.1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas UU No.12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tanggal 7 Maret 2006(Menjadi UU No.10 Tahun 2006)
No.2 Tahun 2006 tentang Penangguhan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 71 Ayat (5) UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.Tanggal 2 Oktober 2006.
No.1 Tahun 2007tentang Perubahan atas UU No.36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang. Tanggal 4 Juni 2007. (Menjadi UU No.44 Tahun 2007)
No.2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara. Tanggal 4 Juni 2007
SBY No.1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.Tanggal 16 April 2008. (Menjadi UU No.35 Tahun 2008)
No.2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Tanggal 13 Oktober 2008(Menjadi UU No.6 Tahun 2009)
No.3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No.24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.Tanggal 13 Oktober 2008.
No.4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Tanggal 15 Oktober 2008(Dicabut dengan UU No.11 Tahun 2015)
No.1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, & Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Tanggal 26 Pebruari 2009.
No.2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.13 Th.2008 Ttg Penyelenggaraan Ibadah Haji. 17 Juli 2009.(Menjadi UU No.34 Th.2009)
No.1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Tanggal 17 Oktober 2013.(Menjadi UU No.4 Tahun 2014)
No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 2 Oktober 2014(Menjadi UU No.10 Th.2015)
No.2 Tahun 2014tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tanggal 2 Oktober 2014. (Menjadi UU No.2 Tahun 2015)
Jokowi No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tanggal 18 Februari 2015 (Menjadi UU No.10 Tahun 2015)
No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tanggal 25 Mei 2016. (Menjadi UU No.17 Tahun 2016)
Jokowi No.1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Tanggal 8 Mei 2017. (Ditetapkan DPR menjadi UU tanggal 27 Juli 2017)
No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Tanggal 10 Juli 2017
*Diolah dari berbagai sumber, antara lain : Katalog Undang-Undang Pemerintahan Negara Kesatuan  Republik Indonesia Tahun 1945-2015 Dengan Status/Aspek Legalitasnya yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri   Perppu-Perppu tersebut tentu dikeluarkan pada situasi dan kondisi yang berbeda-beda. Misalnya saja saat era Presiden Soeharto. Selama masa pemerintahan selama 32 tahun, Soeharto hanya menerbitkan delapan Perppu. Mengapa? Daniel berpendapat, pada masa pemerintahan Soeharto politik , ekonomi Terlebih lagi, masyarakat masih trauma dengan peristiwa 1965 dan sebagainya.   "Sehingga tanpa UU juga, dulu banyak SK (Surat Keputusan) Presiden yang ditakuti orang. Jadi, Presiden mengeluarkan SK Presiden yang sekarang dinamai Keputusan Presiden (Keppres), tidak ada yang berani ganggu gugat. Banyak Keppres terjadi penyalahgunaan kewenangan, misalnya memberi kewenangan kepada anaknya Tommy Soeharto untuk mobil nasional. Itu bentuknya Keppres. Dulu tidak ada yang berani protes," terangnya.   Daniel mengatakan, dahulu Keppres Soeharto "memiliki" kekuatan layaknya UU. Bagaimana tidak, Konvesi Hak-Hak Anak yang seharusnya diratifikasi dengan UU, justru diratifikasi dengan Keppres No.36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention of The Rights of The Child. "Jadi, walaupun dia sedikit Perppu, tapi banyak regulasi yang dikeluarkan, materi muatannya UU sebetulnya, (tapi) dalam bentuk Keppres," imbuhnya.   Setelah Soeharto lengser, Indonesia kembali menata kehidupan ketatanegaraan. Kondisi masyarakat pun berubah dan mulai menyadari hak-hak asasinya. Saat masa transisi tersebut, dua dari tiga Perppu yang diterbitkan Presiden Habibie adalah Perppu terkait politik, sedangkan satu Perppu terkait hukum, yaitu tentang Pengadilan HAM.   Kemudian, pada era Presiden Gus Dur, meski hanya mengeluarkan tiga Perppu, seluruhnya berkaitan dengan ekonomi. Saat pemerintahan Presiden Megawati, terjadi peristiwa Bom Bali yang mengguncang tanah air dan dunia internasional. Sontak, Presiden Megawati menerbitkan Perppu pertama di tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.   Bahkan, untuk menjerat pelaku Bom Bali yang terjadi sebelum Perppu, Presiden, kala itu, menerapkan asas retroaktif dalam Perppu No. 2 Tahun 2002. Bila melihat bagian konsideran Perppu, salah satu pertimbangannya adalah "".   Lalu, bagaimana dengan Perppu-Perppu yang diterbitkan pada era Presiden SBY? Menurut Daniel, subjektivitas presiden dalam menilai "ihwal kegentingan yang memaksa" sebagai syarat untuk menerbitkan Perppu, berbeda dengan presiden-presiden sebelumnya. "Misal, zaman SBY, soal logistik pemilu saja harus dengan Perppu. Itu kan sebenarnya sesuatu yang tidak masuk akal. Kenapa? karena diterjemahkan materi muatan Perppu sama dengan materi muatan UU. Itu persoalan di situ. Jadi, subjektivitas juga lahir karena dianggap itu materi muatan dari UU," ujarnya.   Selain itu, dua Perppu lain di era Presiden SBY yang menjadi sorotan adalah Perppu yang berkaitan dengan dana talangan (bailout) Century dan Perppu No.1 Tahun 2013 yang dikeluarkan pasca peristiwa penangkapan Ketua MK M. Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).   Melihat subjektivitas para presiden dalam mengeluarkan Perppu, pengajar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti berpendapat, harus ada pembatasan. Pembatasan pertama, berangkat dari makna "kegentingan yang memaksa". Ia menegaskan, presiden tidak bisa mendasarkan kegentingan memaksa pada hal-hal yang sekadar perkiraan atau dugaan. Sebab, kegentingan itu harus sudah nyata di depan mata.   "Contoh, pada zaman Presiden SBY mengeluarkan Perppu tentang MK hanya gara-gara Doktor Akil ditangkap. Kemudian, berandai-andai kalau nanti dua hakim konstitusi yang lain juga ditangkap, jumlahnya menjadi enam hakim konstitusi, itu kan berandai-berandai. Yang kenyataannya tidak ada sampai sekarang," ucapnya.   Pembatasan kedua, sambung Susi, adalah pembatasan dari materi muatan Perppu. Ia menilai, materi muatan Perppu tidak boleh sama dengan UU. Pembatasan ketiga adalah dari segi waktu. Menurutnya, presiden dapat mengeluarkan Perppu jika DPR sedang tidak bersidang. Hal ini pula yang menjadi rumusan dalam 'Rencana Permulaan UUD' tahun 1942. Dimana, disebutkan jika DPR tidak bersidang, Presiden dapat membuat Perppu.   "Tapi, kalau DPR (sedang bersidang) masak presiden mengeluarkan Perppu. Apalagi kalau materi muatannya mengenai struktur umum organisasi negara, seperti mengatur MK, MA (Mahkamah Agung), tidak boleh kalau menurut saya," tuturnya.   Sementara, mantan Hakim Konstitusi, Harjono menyatakan, keberadaan Perppu sebagai "pintu darurat" diperlukan apabila sewaktu-waktu negara menghadapi keadaan genting yang memaksa. "Tapi, jangan kemudian (pintu) dibuka terus, keluar masuk lewat situ terus. Karena itu, batasan-batasan ini, tolong, menurut saya MK menetapkan itu. Kalau sekarang tiga (syarat menerbitkan Perppu) perlu ditambah, silakan," katanya.
Baca Juga: Yusril: Tidak Ada ‘Kegentingan Memaksa’ Terbitnya Perppu Ormas





Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang



Baca Juga: Berbincang Seputar Seluk Beluk Perppu dengan Daniel Yusmic

hukumonline

overgangs bepalingen




Kepala Negeri menetapkan keadaan negeri dalam perang. Sjarat-sjarat dan akibat-akibat dari keadaan perang harus ditetapkan setjara undang-undang"Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syaratdan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang







Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai



Hukumonline









staat van beleg













Kedudukan Perppu dan "kegentingan memaksa"






Hukumonline







salus populi suprema lex





Pasal ini mengenai "Noodverordeningsrecht" Presiden. Aturan sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan DPR. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini yang kekuatannya sama dengan UU harus disahkan pula oleh DPR".









Subjektivitas presiden di berbagai era








Baca Juga: Inilah Daftar Perppu di Era Presiden SBY







noyes.









bahwa peristiwa pemboman yang terjadi di Bali pada tanggal 12 Oktober 2002 telah menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas serta mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda orang lain











Baca Juga: Tafsir ‘Kegentingan yang Memaksa’ Masih Bisa Berubah

emergency
Tags:

Berita Terkait