Sejarah Munculnya Istilah Perppu dan ‘Cermin’ Subjektivitas Presiden
Fokus

Sejarah Munculnya Istilah Perppu dan ‘Cermin’ Subjektivitas Presiden

Istilah Perppu ternyata sudah ada dalam Rancangan UUD yang dibuat oleh Soepomo dkk tahun 1942. Makna "kegentingan yang memaksa" dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 bergantung pada subjektivitas masing-masing presiden. Untuk itu, perlu adanya pembatasan agar kewenangan tersebut tidak berujung pada penyalahgunaan wewenang.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW
Sejak diundangkan pada Juli 2017 lalu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) masih menjadi polemik di sejumlah kalangan. Bahkan, beberapa Ormas mencoba menguji Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Baca Juga: Yusril: Tidak Ada ‘Kegentingan Memaksa’ Terbitnya Perppu Ormas.

Sejak era pemerintahannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah mengeluarkan empat Perppu. Pertama, Perppu No.1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur pengangkatan pimpinan sementara KPK pasca penetapan dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai tersangka.

Kedua, Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau yang lebih dikenal dengan sebutan "Perppu Kebiri". Ketiga, Perppu No.1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Terakhir adalah "Perppu Ormas" yang kini ramai-ramai diuji ke MK.

Bila melihat dasar penerbitan keempat Perppu tersebut, tentu semuanya mengacu pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Begitu pula dengan Perppu-Perppu sebelumnya. Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang".

Nah, sebelum masuk pada bahasan "ihwal kegentingan memaksa", bagaimana awal mula munculnya istilah Perppu dalam urutan perundang-undangan? Kalau menurut pengajar Fakultas Hukum Universitas Katholik Atma Jaya Daniel Yusmic P Foekh, pemikiran soal Perppu sebenarnya sudah ada sejak sebelum 1945.

"Itu pemikiran Soepomo tentang Perppu itu. Tahun 1942, Soepomo, Soebardjo, dan Maramis melahirkan (draf) UUD. Itu dalam Pasal 5 draf (UUD) tentang Kepresidenan. Sementara, kita lihat dalam UUD 1945 pada waktu pembahanan di BPUPKI yang Panitia Kecil-nya juga Soepomo, justru Soepomo memasukan Pasal 5 itu ke dalam Pasal 22 di dalam Bab DPR," katanya. Baca Juga: Berbincang Seputar Seluk Beluk Perppu dengan Daniel Yusmic

Lantas, hukumonline mencoba menelusuri sejumlah literatur klasik untuk mencari draf UUD Prof Dr Mr Soepomo, Mr A Soebardjo, dan Mr AA Maramis yang dibuat tahun 1942. Ternyata draf itu dilampirkan dalam buku "Naskah Persiapan UUD 1945 disiarkan dengan dibubuhi catatan oleh Prof Mr H Muhammad Yamin" (1959, Penerbit : Jajasan Prapantja).

Draf UUD yang disusun Soepomo, Soebardjo, dan Maramis tanggal4 April 1942 seperti diperoleh dalam naskah peninggalan Prof Dr Mr R Soepomo itu diberi nama "Rantjangan Permulaan dari Undang-Undang Dasar Negeri Indonesia". Rancangan tersebut terdiri dari 11 BAB dan 74 Pasal, termasuk aturan-aturan perantaraan (overgangs bepalingen). Berikut rumusan Pasal 5:
Rantjangan Permulaan dari Undang-Undang Dasar Negeri Indonesia
Pasal 5
Djika ada keperluan mendesak untuk mendjaga keselamatan umum atau mentjegah kekatjauan umum dan djika Dewan Perwakilan Rakjat tidak bersidang, Kepala Negeri jang membuat aturan-aturanPemerintah sebagai gantinja undang-undang.
Aturan-aturanpemerintah sematjam itu harus diserahkan sebelum waktu persidangan jang berikut dari DPR dan djika badan ini tidak menjetudjui aturan-aturanitu, maka pemerintah harus menerangkan bahwaaturan-aturantadi tidak berlaku untuk waktu jang akan datang.
Sumber : "Naskah Persiapan UUD 1945 disiarkan dengan dibubuhi catatan oleh Prof Mr H Muhammad Yamin"

Tak hanya Pasal 5 yang bunyinya hampir sama dengan Pasal 22 UUD 1945. Ada juga rumusan Pasal 11 "Rantjangan Permulaan dari Undang-Undang Dasar Negeri Indonesia" yang hampir serupa dengan ketentuan Pasal 12 UUD 1945 tentang kewenangan Presiden untuk menetapkan keadaan bahaya.

Rumusan Pasal 11 dimaksud adalah "Kepala Negeri menetapkan keadaan negeri dalam perang. Sjarat-sjarat dan akibat-akibat dari keadaan perang harus ditetapkan setjara undang-undang". Sementara, bunyi Pasal 12 UUD 1945 : "Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syaratdan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang".

Selain Soepomo, Muhammad Yamin, dalam lampiran "Naskah Persiapan UUD 1945 disiarkan dengan dibubuhi catatan oleh Prof Mr H Muhammad Yamin", tercatat pernah menyampaikan "Rantjangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia" yang belum dibubuhi nomor pasal dan angka dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945.

Meski begitu, tidak disebutkan secara spesifik apakah rumusan dalam "Rantjangan Permulaan dari Undang-Undang Dasar Negeri Indonesia" Soepomo dkk atau rancangan Muhammad Yamin itulah yang diadopsi dalam rancangan UUD saat pembahasan di rapat-rapat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Namun, berdasarkan Buku I Edisi Revisi: Naskah Komperhensif Perubahan UUD 1945 (2010, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK) Prof Dr Mr R Soepomo memang ditunjuk sebagai pimpinan Panitia Kecil oleh Panitia Hukum Dasar untuk memperlancar penyelesaian tugas-tugasnya, antara lain merumuskan materi hukum UUD.

Sebagaimana diketahui, pada April 1945, pemerintahan pendudukan Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai. BPUPKI dipimpin oleh Dr KRT Radjiman Wediodiningrat. BPUPKI ini juga mempersiapkan rancangan UUD Republik Indonesia (RI).

BPUPKI membentuk Panitia Hukum Dasar yang diketuai oleh Ir Soekarno untuk menyusun rancangan batang tubuh UUD. Panitia Hukum Dasar ini pun kembali membentuk Panitia Kecil yang dipimpin Prof Dr Mr Soepomo, serta beranggotakan Mr Wongsonagoro, Mr A Soebardjo, Mr AA Maramis, Mr R Pandji Singgih, H Agoes Salim, dan Dr Soekiman.

Hukumonline mencoba menelusuri kumpulan "Risalah Sidang BPUPKI-PPKI tanggal 28 Mei 1945-22 Agustus 1945" yang diterbitkan Sekretariat Negara RI pada tahun 1995. Berdasarkan risalah tersebut, Prof Dr Mr Soepomo yang merupakan Ketua Panitia Kecil mengajukan laporannya dalam Rapat Panitia Hukum Dasar tanggal 13 Agustus 1945.

Pasca laporan Prof Dr Mr Soepomo, terjadi perdebatan mengenai beberapa rumusan pasal dalam "Hukum Dasar" (kemudian diganti Soepomo menjadi UUD), sampai akhirnya disepakati sebuah rancangan UUD. Rancangan UUD ini dilampirkan kepada Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri dari Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo.

Dalam rancangan UUD tersebut, rumusan mengenai Perppu dan keadaan bahaya tertuang dalam Pasal 23 dan Pasal 10. Berikut rumusannya:
Rancangan UUD dalam Rapat Panitia Perancangan UUD tanggal 13 Agustus 1945
Pasal 23
(1) Dalam hal ihwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut
(3) Jika persetujuan tidak terdapat, peraturan pemerintah itu harus dicabut
Pasal 10
Presiden menyatakan "staat van beleg". Syarat-syaratdan akibat staat van beleg ditetapkan dengan undang-undang.
Sumber : "Risalah Sidang BPUPKI-PPKI tanggal 28 Mei 1945-22 Agustus 1945"

Setelah melalui Panitia Penghalus Bahasa, rancangan UUD itu dibahas dalam Rapat Besar BPUPKI tanggal 15 Juli 1945. Kala itu, Prof Dr Mr Soepomo mengubah istilah "Hukum Dasar" menjadi UUD. Pada 16 Juli 1945, BPUPKI kembali menggelar rapat besar untuk melanjutkan pembahasan rancangan UUD. Naskah rancangan UUD pun diterima oleh Rapat BPUPKI.

Mengingat tugas BPUPK telah selesai, pemerintah pendudukan Jepang membentuk PPKI. Masih dalam kumpulan "Risalah Sidang BPUPKI-PPKI tanggal 28 Mei 1945-22 Agustus 1945", sehari pasca pembacaan Proklamasi Republik Indonesia, PPKI menggelar rapat besar pada 18 Agustus 1945 yang dipimpin Soekarno.

Soekarno "melempar" pasal per pasal rancangan UUD untuk dibahas dalam rapat besar tanggal 18 Agustus 1945. Dalam rancangan UUD itu, tata letak Pasal 23 dan 10 telah berubah menjadi Pasal 22 dan 12. Istilah Belanda "staat van beleg" yang digunakan dalam Pasal 10 juga telah diubah ke dalam bahasa Indonesia menjadi "keadaan bahaya".

Dalam pembahasan, muncul perdebatan di beberapa pasal. Namun, tidak dengan Pasal 12. Pasal yang mengatur kewenangan Presiden untuk menyatakan keadaan bahaya itu langsung disepakati oleh anggota rapat. Adapun Pasal 22 yang mengatur tentang Perppu, sempat mendapat tanggapan dari R Otto Iskandardinata.

"Jadi, peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam sidangnya. Dalam praktiknya, presiden akan ditunjuk. Nanti presiden harus mengadakan peraturan yang harus disahkan oleh Dewan Perwakilan yang belum kita bentuk. bagaimana dengan hal ini?" tanya Otto yang dijawab Soepomo, "Itu sudah termasuk dalam peraturan peralihan", demikian dikutip dari "Risalah Sidang BPUPKI-PPKI tanggal 28 Mei 1945-22 Agustus 1945".

Selanjutnya, tidak ada lagi tanggapan mengenai Pasal 22. Setelah semua rumusan pasal dan masukan-masukan peserta rapat disepakati, rapat besar PPKI tanggal 18 Agustus 1945 memutuskan untuk menetapkan UUD Negara Republik Indonesia, serta memilih Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.

Berikut rumusan Pasal 22 dan 12 dalam UUD Negara Republik Indonesia yang ditetapkan dalam rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 :
UUD 1945
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPRdalam persidangan yang berikut
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syaratdan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang
Sumber : "Risalah Sidang BPUPKI-PPKI tanggal 28 Mei 1945-22 Agustus 1945"

Sejak pertama kali ditetapkan menjadi UUD, rumusan Pasal 22 dan 12 tidak mengalami perubahan. Padahal, UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali. Beberapa kalangan sempat memberikan masukan terhadap Pasal 22 dan 12 saat pembahasan amandemen UUD 1945 tahun 1999-2000. Namun, hingga kini, bunyi kedua pasal masih dipertahankan.

Kendati demikian, patut diketahui bahwa istilah Perppu sempat hilang dalam konstitusi Indonesia. Sebab, Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1949 dan UUD Sementara tahun 1950 tidak mengenal istilah Perppu, melainkan UU Darurat. Setelah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, Indonesia kembali kepada UUD 1945 dan istilah Perppu kembali digunakan.

Kedudukan Perppu dan "kegentingan memaksa"
Dalam kondisi terkini tata urutan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kedudukan Perppu memang disejajarkan dengan UU. Namun, mengacu hasil kajian Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 2010, Perppu pernah ditempatkan di bawah UU.

Tak hanya di bawah UU, pada masa tertentu, ternyata Perppu pernah "didudukan" di bawah Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini berdasarkan Surat Presiden kepada Ketua DPR-GR (Gotong Royong) tanggal 20 Agustus 1959 Nomor 2262/HK/59 tentang Bentuk Peraturan Negara. Setelah masa itu berlalu, posisi Perppu kembali disejajarkan dengan UU, meski pernah pada tahun 2000 ditempatkan kembali di bawah UU.

Walau secara formal Perppu diposisikan sejajar dengan UU, Daniel Yusmic P Foekh berpendapat, Perppu tidak dapat disejajarkan dengan UU. Hal itu pulalah yang menyebabkan Daniel tidak sepakat jika MK dapat menguji Perppu. Ia memandang Perppu dengan menggunakan perspektif UU Darurat. Dalam konteks ini, ada perbedaan antara hukum tata negara normal dan hukum tata negara darurat.

"Yang namanya keadaan darurat, dia fungsinya satu, bagaimana mengembalikan keadaan genting atau darurat segera menjadi keadaan normal. Setelah itu, Perppu itu sudah tidak perlu lagi, UU Darurat itu tidak perlu lagi. Tapi, karena kelaziman kita bahwa dia disetujui jadi undang-undang, nah itu yang celaka sebetulnya," katanya kepada Hukumonline.

Daniel menjelaskan, bentuk tanda negara darurat terbagi atas dua, yaitu Pasal 22 dan 12 UUD 1945. Pasal 22 mengatur tentang hak presiden mengeluarkan Perppu jika terdapat "kegentingan memaksa", sedangkan Pasal 12 mengatur tentang kewenangan presiden untuk menetapkan "keadaan bahaya". Kedua pasal itu tidak dapat dipisahkan. Secara harfiah pun, kata "genting" artinya "berbahaya" dalam bahasa Melayu.

Karena itu, ia menilai, tingkatan "kegentingan memaksa" lebih tinggi dari bahaya. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya Perppu yang melanggar UUD 1945. Sebagai contoh, Perppu No.2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Perppu No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Peristiwa Peledakan Bom Bali tanggal 12 Oktober 2002.

Perppu tersebut terbit pada 18 Oktober 2002, sedangkan peristiwa bom Bali terjadi pada 12 Oktober 2002. Apabila mengacu Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun adalah "hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (rekroaktif)". Namun, Perppu No.2 Tahun 2002 justru memberlakukan asas retroaktif.

Nah, jika presiden boleh menerbitkan Perppu yang melanggar (menerobos) UU, bahkan UUD, bagaimana cara mengukurnya? Daniel memberikan satu indikator utama mengapa presiden boleh melanggar UU. Indikator dimaksud adalah asas "salus populi suprema lex" yang menempatkan keselamatan rakyat/kepentingan umum sebagai hukum tertinggi.

"Jadi, itu sebenarnya harus dimaknai sebagai hukum. Bisa tertulis, bisa tidak tertulis, dan itu bisa dimaknai konstitusi. Di beberapa negara, atas dasar keadaan darurat, konstitusi pun bisa disimpangi. Kalau di beberapa negara seperti itu, terutama yang menganut hukum tata negara darurat subjektif," ujarnya.

Dalam bukunya "Hukum Tata Negara Darurat (1996, Penerbit : Djambatan), (Alm) Prof Mr Herman Sihombing juga menyinggung soal "kegentingan memaksa". Menurutnya, maksud dari "kegentingan yang memaksa" dan "bahaya" adalah sama. Bahkan, Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 itu lebih genting dan amat terpaksa, sehingga tanpa menunggu syarat-syarat dalam suatu pembentukan UU, presiden berhak menetapkan Perppu sekaligus menyatakan suatu keadaan bahaya atau darurat.

Sifat genting ini tertuang dalam penjelasan Pasal 22 UUD 1945 : "Pasal ini mengenai "Noodverordeningsrecht" Presiden. Aturan sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan DPR. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini yang kekuatannya sama dengan UU harus disahkan pula oleh DPR".

Walau begitu, Prof Herman berpendapat, sebaiknya Perppu itu diajukan kepada DPR setelah bahaya atau ancaman bahaya sudah dapat dihadapi dengan upaya biasa (normal). Bukan ketika bahaya tersebut sedang menjadi-jadi dan masih nyata dihadapi oleh pemerintah. Sebab, pada umumnya, dalam kegentingan yang memaksa tidak mungkin diadakan persidangan DPR dan sudah dapat dipastikan bahwa persidangan DPR berikutnya diadakan setelah bahaya atau ancaman bahaya itu sudah berkurang/hilang. Hal ini dimaksudkan agar pengawasan terhadap wewenang luar biasa presiden tetap dapat dilakukan DPR sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.

Mengingat kewenangan Presiden tersebut, Prof Herman memberikan sedikit catatan. Ia meminta agar harus ada keseimbangan antara bahaya yang mengancam dengan upaya/pranata dan wewenang luar biasa yang diberikan kepada penguasa bahaya (presiden). Kalau tidak, ia khawatir terjadi potensi besar penyalahgunaan kekuasaan, seperti yang dilakukan pemerintahan Nazi (Hitler) di Jerman.

Sementara, mantan Ketua MK Prof Jimly Asshiddiqie dalam bukunya "Hukum Tata Negara Darurat" (2007, Penerbit : PT RajaGrafindo Persada) berpandangan, kegentingan memaksa yang dimaksud Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 tidak identik dengan keadaan bahaya yang dimaksud Pasal 12 UUD 1945. Boleh jadi keadaan bahaya termasuk kategori keadaan atau hal ihwal kegentingan yang memaksa. Akan tetapi, alasan kegentingan yang memaksa tidak selalu merupakan keadaan bahaya.

"Artinya keadaan atau hal ihwal kegentingan yang memaksa menurut Pasal 22 itu lebih luas cakupan maknanya daripada keadaan bahaya menurut Pasal 12. Dalam setiap keadaan bahaya, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang," demikian pendapat Prof Jimly. 

Subjektivitas presiden di berbagai era
Memang, kewenangan yang diberikan UUD 1945 kepada Presiden untuk menerbitkan Perppu tidak meniadakan fungsi kontrol DPR. Sebab, Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 mensyaratkan, Perppu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Namun, sebelum sidang DPR, Perppu itu sudah berlaku dan memiliki akibat hukum.

Lantas, apa yang menjadi parameter presiden dalam menilai "hal ihwal kegentingan yang memaksa"? Pasalnya, sejauh ini, belum ada parameter yang baku mengenai "kegentingan memaksa" tersebut. Adapun tiga syarat Perppu yang diberikan MK dalam putusan uji materi Nomor 138/PUU-VII/2009, tidak bersifat mengikat karena tidak terdapat dalam amar, melainkan pertimbangan putusan.

MK dalam pertimbangannya telah memberi tiga syarat penerbitan Perppu. Pertama, apabila ada keadaan, yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU. Kedua, apabila UU yang dibutuhkan belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada UU, tetapi tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu cukup lama. Sementara, ada keadaan mendesak yang memerlukan kepastian untuk diselesaikan.

Prof Jimly, dalam bukunya mengatakan, ketika Perppu ditetapkan oleh presiden berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, penentuan adanya "hal ihwal kegentingan yang memaksa" semata-mata didasarkan atas penilaian subjektif, yaitu berdasarkan subjektivitas Presiden. Penilaian mengenai "hal ihwal kegentingan yang memaksa" baru menjadi objektif setelah dinilai atau mendapat persetujuan DPR.

Hal senada disampaikan oleh Daniel Yusmic P Foekh. Ia melihat, selama ini, Indonesia menganut hukum tata negara darurat subjektif, sehingga ukuran presiden dalam menetapkan "kegentingan memaksa" juga sangat subjektif. Namun, sesubjektif apapun, satu hal paling mendasar adalah adanya kepentingan negara. Baca Juga: Inilah Daftar Perppu di Era Presiden SBY 

Meski sulit menentukan parameter yang digunakan masing-masing presiden untuk menetapkan "ihwal kegentingan yang memaksa", setidaknya subjektivitas Presiden di berbagai era pemerintahan dapat terlihat dari tren Perppu yang mereka terbitkan. Daniel mengungkapkan, total Perppu yang diterbitkan sejak era Presiden Soekarno hingga Jokowi berjumlah 214 Perppu.

Jumlah Perppu itu sudah termasuk Perppu yang dikeluarkan oleh Pejabat Presiden Ir Juanda dan Mr Assaat. Apabila dirinci, masing-masing, Soekarno menerbitkan 143 Perppu, Juanda 24 Perppu, Assaat 6 Perppu, Soeharto 8 Perppu, BJ Habibie 3 Perppu, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) 3 Perppu, Megawati Soekarnoputri 4 Perppu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 19 Perppu, dan Jokowi 4 Perppu.

Berikut sebagian Perppu yang pernah diterbitkan Presiden dan Pejabat Presiden dari masa ke masa :
Era Perppu Era Perppu
Soekarno No. 1 Tahun 1946 tentang Susunan Dewan Pertahanan Daerah dalam Daerah Istimewa. Tanggal 7 Juni 1946
No.2 Tahun 1946 tentang Pembentukan Bank Negara. Tanggal 5 Juli 1946. (Dicabut dengan UU Drt No.2 Tahun 1955)
No.1 Tahun 1949 tentang Pemerintahan Militer di Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk Enclave Kasunanan dan Mangkunegara. Tanggal 30 Juli 1949.
No.25 Tahun 1949 tentang Mengadakan Tambahan Hukuman Denda Terhadap Segala Pelanggaran Mengenai Bea dan Cukai (Peraturan Wakil Perdana Menteri Tanggal 14 Oktober 1949 No.1/U/WPM 49). Tanggal 16 Desember 1949
No. 36 Tahun 1949 tentang Penghapusan Peraturan Drt No.46/MBKD/49 dan Menghidupkan Kembali Pengadilan Tentara yang Ada Sebelumnya tanggal 7 Mei 1949.Tanggal 25 Desember 1949.
No.1 Tahun 1959 tentang Bank Umum Negara. Tanggal 10 Agustus 1959. (Menjadi UU No.1 Prp Tahun 1959)
No.2 Tahun 1959 tentang Penurunan Nilai Uang Kertas Rp.500,- dan Rp.1000,- Tanggal 24 Agustus 1959. (Menjadi UU No.2 Prp Tahun1959)
No.1 Tahun 1960 tentang Penambahan UU Darurat No.7 Tahun 1955 yang Ditambah dengan UU Drt No.8 Tahun 1958 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Tanggal 2 Pebruari 1960. (Diubah dengan Perppu No.26 Tahun 1960 Menjadi UU No.1 Prp Tahun1960)
No.2 Tahun 1960 tentang Pergudangan. Tanggal 2 Pebruari 1960.(Menjadi UU No.2 Prp Tahun 1960; Diubah dengan Perppu No.5 Tahun 1962; Menjadi UU No.11 Tahun 1965. Dicabut dengan UU No.7 Tahun 2014)
Soekarno No.1 Tahun 1961 tentang Barang. Tanggal  17 Februari 1961. (Menjadi UU No.1 Tahun 1961. Dicabut dengan UU No.7 Tahun 2014)
No.1 Tahun 1962 tentang Pemanggilan & Pengerahan Semua Warga Negara dalam Rangka Mobilisasi Umum untuk Kepentingan Keamanan dan Pemerintahan Negara. Tanggal 6 Februari 1962. (Menjadi UU No.14 Tahun 1962. Dicabut dengan UU No.27 Tahun 1997)
No.2 Tahun 1963 tentang Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi di Bidang Pembiayaan Impor dan Ekspor. Tanggal 22 Mei 1963.
No.1 Tahun 1964 tentang Perubahan & Tambahan UU No.21 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat No.7 Tahun 1958 tentang Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai Termaktub Dalam PP No.8 Tahun 1949 sebagai UU. Tanggal  6 Januari 1964. (Menjadi UU No.8 Th.1964)
No.2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tk.I Sulawesi Tengah dan Daerah Tk.I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah UU No.47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Dati.I Sulawesi Utara-Tengah dan Dati I Sulawesi Selatan-Tenggara. Tanggal13 Pebruari 1964. (Menjadi UU No.13 Tahun 1964)
No.1 Tahun 1965 tentang Perubahan/Penambahan UU No.7 Tahun 1960 tentang Statistik. Tanggal 13 November 1965. (Menjadi UU No.1 Prp Tahun 1965)
No.2 Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966. Tanggal 31 Desember 1965. (Menjadi UU No.2 Prp Tahun 1965. Dicabut dengan UU No.13 Tahun 1985 & No.11 Tahun 1995)
Assat No.1 Tahun 1950 tentang Peraturan Daerah Pulihan. Tanggal 13 Maret 1950. (Menjadi UU No.8 Th.1950)
No.2 Tahun 1950 tentang Pembentukan DPRD Sementara dan Dewan Pemerintahannya. Tanggal 29 Juni 1950. (Dicabut dengan PP No.39 Tahun 1950)
No.3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Selatan. Tanggal 14 Agustus 1950 (Diubah dengan UU Drt No.16 Tahun 1955; Menjadi UU No.25 Tahun 1959)
No.4 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah. Tanggal 14 Agustus 1950.(Diubah dengan UU Drt No.16 Tahun 1955; Dicabut dengan UU Drt No.19 Tahun 1957)
No. 5 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Utara. Tanggal 14 Agustus 1950(Diubah dengan UU Drt No.16 Tahun 1955 & UU No.24 Tahun 1956)
No. 6 Tahun 1950 tentang Peraturan Padjak Daerah Pulihan. Tanggal 15 Agustus 1950
Juanda No. 1 Tahun 1963 tentang Pelunasan Cukai Tembakau oleh Perusahaan-Perusahaan Hasil Tembakau Tanpa Pita-Pita Cukai dan Pengeluaran Hasil-Hasil Tembakau dari Perusahaan-Perusahaan itu ke dalam Peredaran Bebas Tanpa Pita Cukai. Tanggal2 Maret 1963.(Dicabut dengan UU 4 Tahun 1946)
No.18 tahun 1960  tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945. Tanggal 14 April 1960.
No.36 Tahun 1960 tentang Perubahan dan Tambahan UU Darurat No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Tanggal 14 Oktober 1960.
Soeharto No.1 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan bintang Kartika Eka Pakci. Tanggal 1 Oktober 1968. (Menjadi UU No.23 Tahun 1968)
No.1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara. Tanggal 7 April 1969 (Menjadi UU No.9 Tahun 1969; Dicabut dengan UU No.19 Tahun 2003)
No.1 Tahun 1971 tentang Pencabutan UU No.17 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong. Tanggal30 Juli 1971. (Menjadi UU No.12 Tahun 1971)
No.2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma. Tanggal 5 Oktober 1971(Menjadi UU No.13 Tahun 1971)
No.1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya UU Pajak Pertambahan Nilai 1984. Tanggal 16 Juni 1984 (Menjadi UU No.8 Tahun 1984)
No.1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya UU No.14 Tahun 1992 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tanggal 11 Agustus 1992.(Menjadi UU No.14 Tahun 1992)
No. 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya UU No.21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Tanggal 31 Desember 1997.(Menjadi UU No.1 Tahun 1998)
No.1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Tentang Kepailitan (Staatsblad Tahun 1905 No.217 juncto Staatsblad Tahun 1906 No.348).Tanggal 22 April 1998
Habibie No.2 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.Tanggal 24 Juli 1998.(Dicabut dengan Perppu No.3 Tahun 1998)
No.3 Tahun 1998 tentang Pencabutan Perppu No.2 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tanggal 28 September 1998
No.1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Tanggal 8 Oktober 1999 (Dicabut dengan UU No.26 Tahun 2000)
Gus Dur No.1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. 1 September 2000(Menjadi UU No.36 Th.2000)
No.2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Tanggal 1 September 2000. (Menjadi UU No.37 Tahun 2000)
No.3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No.11 Th.1998 tentang Perubahan Berlakunya UU No.25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. Tanggal  25 September 2000.(Menjadi UU No.28 Tahun 2000)
Megawati No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme 18 Oktober 2002(Menjadi UU No.15 Tahun 2003)
No.2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Perppu No.1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali Tanggal 12 Oktober 2002.Tanggal 18 Oktober 2002.(Menjadi UU No.16 Th.2003)
No.1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.41 Th.1999 tentang Kehutanan. Tanggal11 Maret 2004.(Menjadi UU No.19 Tahun 2004)
No.2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Tanggal 2 April 2004.(Menjadi UU No.20 Th.2004)
SBY No.1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.Tanggal 13 Januari 2005.
No.2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.Tanggal 16 April 2005.
No.1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas UU No.12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tanggal 7 Maret 2006(Menjadi UU No.10 Tahun 2006)
No.2 Tahun 2006 tentang Penangguhan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 71 Ayat (5) UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.Tanggal 2 Oktober 2006.
No.1 Tahun 2007tentang Perubahan atas UU No.36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang. Tanggal 4 Juni 2007. (Menjadi UU No.44 Tahun 2007)
No.2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara. Tanggal 4 Juni 2007
SBY No.1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.Tanggal 16 April 2008. (Menjadi UU No.35 Tahun 2008)
No.2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Tanggal 13 Oktober 2008(Menjadi UU No.6 Tahun 2009)
No.3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No.24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.Tanggal 13 Oktober 2008.
No.4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Tanggal 15 Oktober 2008(Dicabut dengan UU No.11 Tahun 2015)
No.1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, & Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Tanggal 26 Pebruari 2009.
No.2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.13 Th.2008 Ttg Penyelenggaraan Ibadah Haji. 17 Juli 2009.(Menjadi UU No.34 Th.2009)
No.1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Tanggal 17 Oktober 2013.(Menjadi UU No.4 Tahun 2014)
No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 2 Oktober 2014(Menjadi UU No.10 Th.2015)
No.2 Tahun 2014tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tanggal 2 Oktober 2014. (Menjadi UU No.2 Tahun 2015)
Jokowi No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tanggal 18 Februari 2015 (Menjadi UU No.10 Tahun 2015)
No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tanggal 25 Mei 2016. (Menjadi UU No.17 Tahun 2016)
Jokowi No.1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Tanggal 8 Mei 2017. (Ditetapkan DPR menjadi UU tanggal 27 Juli 2017)
No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Tanggal 10 Juli 2017
*Diolah dari berbagai sumber, antara lain : Katalog Undang-Undang Pemerintahan Negara Kesatuan  Republik Indonesia Tahun 1945-2015 Dengan Status/Aspek Legalitasnya yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri

Perppu-Perppu tersebut tentu dikeluarkan pada situasi dan kondisi yang berbeda-beda. Misalnya saja saat era Presiden Soeharto. Selama masa pemerintahan selama 32 tahun, Soeharto hanya menerbitkan delapan Perppu. Mengapa? Daniel berpendapat, pada masa pemerintahan Soeharto politik no, ekonomi yes. Terlebih lagi, masyarakat masih trauma dengan peristiwa 1965 dan sebagainya.

"Sehingga tanpa UU juga, dulu banyak SK (Surat Keputusan) Presiden yang ditakuti orang. Jadi, Presiden mengeluarkan SK Presiden yang sekarang dinamai Keputusan Presiden (Keppres), tidak ada yang berani ganggu gugat. Banyak Keppres terjadi penyalahgunaan kewenangan, misalnya memberi kewenangan kepada anaknya Tommy Soeharto untuk mobil nasional. Itu bentuknya Keppres. Dulu tidak ada yang berani protes," terangnya.

Daniel mengatakan, dahulu Keppres Soeharto "memiliki" kekuatan layaknya UU. Bagaimana tidak, Konvesi Hak-Hak Anak yang seharusnya diratifikasi dengan UU, justru diratifikasi dengan Keppres No.36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention of The Rights of The Child. "Jadi, walaupun dia sedikit Perppu, tapi banyak regulasi yang dikeluarkan, materi muatannya UU sebetulnya, (tapi) dalam bentuk Keppres," imbuhnya.

Setelah Soeharto lengser, Indonesia kembali menata kehidupan ketatanegaraan. Kondisi masyarakat pun berubah dan mulai menyadari hak-hak asasinya. Saat masa transisi tersebut, dua dari tiga Perppu yang diterbitkan Presiden Habibie adalah Perppu terkait politik, sedangkan satu Perppu terkait hukum, yaitu tentang Pengadilan HAM.

Kemudian, pada era Presiden Gus Dur, meski hanya mengeluarkan tiga Perppu, seluruhnya berkaitan dengan ekonomi. Saat pemerintahan Presiden Megawati, terjadi peristiwa Bom Bali yang mengguncang tanah air dan dunia internasional. Sontak, Presiden Megawati menerbitkan Perppu pertama di tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Bahkan, untuk menjerat pelaku Bom Bali yang terjadi sebelum Perppu, Presiden, kala itu, menerapkan asas retroaktif dalam Perppu No. 2 Tahun 2002. Bila melihat bagian konsideran Perppu, salah satu pertimbangannya adalah "bahwa peristiwa pemboman yang terjadi di Bali pada tanggal 12 Oktober 2002 telah menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas serta mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda orang lain".

Lalu, bagaimana dengan Perppu-Perppu yang diterbitkan pada era Presiden SBY? Menurut Daniel, subjektivitas presiden dalam menilai "ihwal kegentingan yang memaksa" sebagai syarat untuk menerbitkan Perppu, berbeda dengan presiden-presiden sebelumnya. "Misal, zaman SBY, soal logistik pemilu saja harus dengan Perppu. Itu kan sebenarnya sesuatu yang tidak masuk akal. Kenapa? karena diterjemahkan materi muatan Perppu sama dengan materi muatan UU. Itu persoalan di situ. Jadi, subjektivitas juga lahir karena dianggap itu materi muatan dari UU," ujarnya.

Selain itu, dua Perppu lain di era Presiden SBY yang menjadi sorotan adalah Perppu yang berkaitan dengan dana talangan (bailout) Century dan Perppu No.1 Tahun 2013 yang dikeluarkan pasca peristiwa penangkapan Ketua MK M. Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melihat subjektivitas para presiden dalam mengeluarkan Perppu, pengajar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti berpendapat, harus ada pembatasan. Pembatasan pertama, berangkat dari makna "kegentingan yang memaksa". Ia menegaskan, presiden tidak bisa mendasarkan kegentingan memaksa pada hal-hal yang sekadar perkiraan atau dugaan. Sebab, kegentingan itu harus sudah nyata di depan mata.

"Contoh, pada zaman Presiden SBY mengeluarkan Perppu tentang MK hanya gara-gara Doktor Akil ditangkap. Kemudian, berandai-andai kalau nanti dua hakim konstitusi yang lain juga ditangkap, jumlahnya menjadi enam hakim konstitusi, itu kan berandai-berandai. Yang kenyataannya tidak ada sampai sekarang," ucapnya.

Pembatasan kedua, sambung Susi, adalah pembatasan dari materi muatan Perppu. Ia menilai, materi muatan Perppu tidak boleh sama dengan UU. Pembatasan ketiga adalah dari segi waktu. Menurutnya, presiden dapat mengeluarkan Perppu jika DPR sedang tidak bersidang. Hal ini pula yang menjadi rumusan dalam 'Rencana Permulaan UUD' tahun 1942. Dimana, disebutkan jika DPR tidak bersidang, Presiden dapat membuat Perppu.

"Tapi, kalau DPR (sedang bersidang) masak presiden mengeluarkan Perppu. Apalagi kalau materi muatannya mengenai struktur umum organisasi negara, seperti mengatur MK, MA (Mahkamah Agung), tidak boleh kalau menurut saya," tuturnya. Baca Juga: Tafsir ‘Kegentingan yang Memaksa’ Masih Bisa Berubah

Sementara, mantan Hakim Konstitusi, Harjono menyatakan, keberadaan Perppu sebagai "pintu darurat" diperlukan apabila sewaktu-waktu negara menghadapi keadaan genting yang memaksa. "Tapi, jangan kemudian (pintu) emergency dibuka terus, keluar masuk lewat situ terus. Karena itu, batasan-batasan ini, tolong, menurut saya MK menetapkan itu. Kalau sekarang tiga (syarat menerbitkan Perppu) perlu ditambah, silakan," katanya.
Tags:

Berita Terkait