Sejarah Berdirinya Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
Terbaru

Sejarah Berdirinya Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta

Fakultas Hukum menjadi salah satu fakultas yang pertama kali dihadirkan sejak didirikannya Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Dekan FH UMS Prof. Dr. Kelik Wardiono. Foto: Istimewa
Dekan FH UMS Prof. Dr. Kelik Wardiono. Foto: Istimewa

Sebagai lembaga pendidikan tinggi di bawah Persyarikatan Muhammadiyah, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) berawal dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Jakarta Cabang Surakarta yang muncul di tahun 1957 silam.

Seiring berjalannya waktu, akhirnya diprakarsai untuk mendirikan Universitas Muhammadiyah Surakarta dengan menggabungkan IKIP Muhammadiyah Surakarta dan IAIM Surakarta. Gagasan tersebut terwujud di tahun 1981 dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0330/O/1981.

“Untuk sejarah sebenarnya Fakultas Hukum (FH) itu salah satu fakultas yang berdiri awal ketika Universitas Muhammadiyah (Surakarta) terbentuk. Selain ada beberapa fakultas lain yang didirikan,” ujar Dekan FH UMS, Prof. Dr. Kelik Wardiono melalui sambungan telepon dengan Hukumonline, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga:

Resmi beroperasi, FH UMS mulai menerima mahasiswa baru dan menggelar perkuliahan sejak tahun akademik 1981/1982. “FH sendiri sampai tahun 1998 hanya memiliki Prodi (Program Studi) untuk S-1 Ilmu Hukum. Pada tahun 1998 mulai berdiri program S-2 di Magister Ilmu Hukum, dan tahun 2009 mendirikan program Doktor Ilmu Hukum,” kata dia.

Hukumonline.com

Kampus FH Universitas Muhammadiyah Surakarta. 

Terus berkembangnya, FH UMS membawa kampus ini telah terakreditasi amat baik oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan (BAN-PT Dikti) RI. Prof Kelik mengungkapkan akreditasi Unggul sudah didapatkan Prodi S-1 Ilmu Hukum dan Prodi S-2 Magister Hukum. Sedangkan untuk Prodi S-3 Doktor Hukum saat ini masih terakreditasi B.

“FH memiliki visi mengintegrasikan antara ilmu hukum dengan nilai-nilai Islam terutama nilai-nilai Islam berkemajuan, sekarang kan Muhammadiyah salah satu ikonnya Islam berkemajuan. Itu sekarang juga menjadi ikon di FH UMS. Bagaimana mahasiswa mempelajari tidak sekedar mempelajari hukum positif yang banyak dipengaruhi perspektif barat, tapi juga akan memiliki tambahan perspektif dari ajaran nilai-nilai Islam.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait