Hari ini, Selasa (12/4) dilaksanakan pelantikan anggota baru Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) periode 2022-2027. Pelantikan yang menandai posisi definitif para pimpinan lembaga penyelenggara Pemilu kali ini terjeda satu hari dari waktu berakhirnya masa jabatan anggota KPU-Bawaslu periode sebelumnya, 2017-2022.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh anggota KPU sebellumnya, Hasyim Ashari yang dalam keterangannya menyebutkan akhir masa jabatan anggota KPU 2017-2022 berakhir pada 11 April 2022 jam 10.00 wib. Menurut Hasyim, sehubungan dengan situasi ini maka terjadi kekosongan anggota KPU selama satu hari.
Meski demikian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah memberikan panduan jika situasi seperti ini terjadi. Hasyim yang kali ini kembali terpilih menjadi anggota KPU periode 2022-2027 menjelaskan hal tersebut. “Dapat digunakan ketentuan Pasal 555 UU Pemilu, yaitu Sekjen (Sekretaris Jenderal) KPU yang menjalankan tugas dan wewenang KPU,” ujar Hasyim dalam keterangannya, Minggu (10/4).
Untuk diketahui, sesuai ketentuan Pasal 555 ayat (1) dan 556 ayat (1) UU Pemilu, apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU dan Bawaslu tidak dapat melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu, Sekretaris Jenderal yang akan melaksanakan tugas penyelenggaraan sementara waktu.
Pelantikan KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 ini menandai fase penting persiapan Pemilu 2024. Meskipun pengisian anggota KPU dan Bawaslu ini merupakan agenda rutin lima tahunan, namun pelantikan kali ini dirasa memiliki nuansa berbeda.
Baca Juga:
- Presiden Tegaskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Sesuai Jadwal
- Potret Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024
- Wacana Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Ciderai Konstitusi
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menjelaskan, nuansa yang berbeda dalam pelantikan KPU kali ini sebab dilaksanakan di tengah polemik wacana penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan, dan presiden tiga periode. Karena itu, pelantikan anggota KPU dan Bawaslu menjadi momentum meneguhkan kembali komitmen bahwa pemilu 2024 tidak akan ditunda dan sirkulasi elit akan berjalan sesuai jadwal periodik lima tahunan sebagaimana ketentuan Konstitusi.