Sederet ‘Ancaman’ Bagi Ormas
Berita

Sederet ‘Ancaman’ Bagi Ormas

SKT bisa digunakan mengawasi ormas, meskipun selama ini terkesan tumpul.

Mys
Bacaan 2 Menit

Meskipun ada sederet rambu yang harus dipenuhi orkemas, fakta di lapangan bisa menunjukkan lain. Selama ini aksi anarkis dan premanisme sudah sering dilakukan aktivis orkemas, tetapi nyaris tak ditindak secara hukum oleh pemerintah. Beleid ini berpotensi mandul di lapangan.

Potensi tidak berjalannya beleid ini juga bisa datang dari Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandi mengatakan sudah ada problem organisasi kemasyarakatan di hulu, yang kemudian tertular ke Permendagri No. 33 Tahun 2012.

Soal pendaftaran orkemas, misalnya. Menurut Ronald, sifat pendaftaran seharusnya sukarela saja. Bagi orkemas yang sudah berstatus hukum dan mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM, tidak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kementerian Dalam Negeri. “Isunya kan ada di manajemen data antar kementerian, yang praktiknya masih banyak yang perlu dibenahi,” tegas Ronald.

Tags: