Secercah Harapan Bagi Penghuni Apartemen Mangga Dua
Berita

Secercah Harapan Bagi Penghuni Apartemen Mangga Dua

PT Duta Pertiwi dianggap melanggar kewajibannya sebagai penjual ketika tidak menginformasikan kepada penghuni apartemen Mangga Dua tentang status tanah apartemen itu.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Jika dirunut, penyerahan barang berdasarkan Pasal 1475 KUHPerdata adalah pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan hak milik si pembeli. Sementara penanggungan yang dijelaskan dalam Pasal 1491 menyatakan bahwa penjual harus menjamin dua hal. Pertama, penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram. Kedua, tiadanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut, atau yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan alasan untuk pembatalan pembelian itu.

 

Dalam perkara ini, hakim menilai tergugat I dan tergugat II selaku penjual tidak menjalankan kewajiban penjual seperti diatur dalam KUH Perdata itu. Artinya tergugat I dan tergugat II dianggap telah melanggar undang-undang. Dalam konteks yang lebih luas, hakim berpendapat, tindakan tergugat I dan tergugat II juga telah melanggar asas kepatutan dan ketelitian sebagai salah satu unsur dalam perbuatan melawan hukum (PMH).

 

Tergugat III, notaris Arikanti Natakusumah, juga dianggap bersalah melakukan PMH karena terlibat langsung dalam proses jual beli dengan menerbitkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli.

 

Tidak demikian dengan tergugat IV dan tergugat V. Majelis hakim beranggapan bahwa keduanya tidak bersalah lantaran tidak terlibat langsung dalam proses jual beli apartemen antara anggota PPRS dengan Duta Pertiwi. Tergugat IV dan Tergugat V tidak berkaitan langsung dengan perjanjian jual beli itu, sebut hakim.

 

Pada bagian lain, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan ganti rugi materil dan immateril yang dituntut penggugat. Namun begitu, majelis hakim dalam amar putusan memerintahkan kepada Tergugat I, II dan III untuk membayarkan biaya yang harus dikeluarkan penggugat untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari pemegang HPL guna memperpanjang HGB. Sayang, hakim tidak menyebutkan besar biaya rekomendasi itu.

 

Seperti diketahui, seorang pemegang HGB yang di atasnya ada HPL harus mengeluarkan biaya ekstra untuk memperpanjang HGB-nya. Besar biaya ekstra itu diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 122 Tahun 2001 yaitu sebesar 5 persen dari luas tanah dikalikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP). Jika dihitung-hitung, biaya rekomendasi yang dikenakan pada apartemen Mangga Dua mencapai Rp4,343 milyar.

 

Ditemui usai persidangan, Zulfahmi Harahap langsung menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini. Kami punya hak selama dua minggu untuk mengajukan banding dan kami akan menggunakannya. Pada prinsipnya kami menghormati putusan hakim, tapi kami tegaskan bahwa kami tidak pernah menipu atau menutup-nutupi tentang HPL itu, tegasnya.

Tags: