Seberapa Puas Publik Terhadap Lembaga Peradilan? Ini Dia Hasilnya
Utama

Seberapa Puas Publik Terhadap Lembaga Peradilan? Ini Dia Hasilnya

Dari sisi layanan lembaga pengadilan, Layanan Pendampingan Hukum yang diperankan oleh Posbakum mendapatkan indeks kepuasan tertinggi, disusul Layanan Mediasi dan Layanan Administrasi dan Sidang serta Layanan Informasi.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Alvon menyatakan, meskipun penilaian masyarakat terhadap lembaga-lembaga pengadilan di 20 provinsi relatif baik, namun Mahkamah Agung dan jajaran lembaga pengadilan di bawahnya masih memiliki “pekerjaan rumah” yang penting. “MA masih harus terus meningkatkan kualitas pelayanan pengadilan, terutama menyangkut sarana dan prasarana, kehandalan pegawasi dalam mendukung kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), meningkatkan layanan informasi dan layanan pengadilan, menjamin pelayanan mediasi yang lebh baik lagi ke depan,” paparnya.

 

Menanggapi hasil studi yang dilakukan LP3ES, Kepala Badan Pengawas MA Nugroho Setiadji menyatakan apresasi positif. Lebih lanjut ia menegaskan bahwa peningkatan pelayanan merupakan bagian dari tuntutan tata kelola kelembagaan yang baik (good governance), sesuai dengan semangat reformasi lembaga-lembaga pengadilan di Indonesia yang tengah digaungkan selama ini. 

 

“Studi kepuasan publik ini akan kami jadikan masukan sebagai acuan untuk penyempurnaan internal, terutama peningkatan pelayanan publik oleh lembaga-lembaga pengadilan di seluruh Indonesia,” kata Nugroho.

 

Sebagaimana diketahui, penelitian ini menggunakan metoda campuran (mix-method), yakni survei, observasi dan wawawncara mendalam. Survei digunakan untuk mencari pola umum atau generalisasi pendapat masyarakat pengguna layanan pengadilan. Observasi digunakan untuk mengamati latar penelitian seperti ketersediaan fasilitas/sarana-prasarana layanan pengadilan dan perilaku proses pelayanan publik di lembaga-lembaga pengadilan.

 

Sedangkan wawancara mendalam digunakan untuk mendalami segi-segi penelitian terhadap informan yang memiliki kompetensi dan pengetahuan yang memadai (well-informed person). Pengumpulan data survei dilakukan pada 21 Januari s/d 15 Februari 2019 melalui wawancara tatap muka dengan kuesioner. Survei melibatkan total 720 responden pengguna layanan pengadilan. Sementara wawancara mendalam ditujukan kepada informan yang mewakili pemangku kepentingan terkait lembaga pengadilan, terdiri dari empat pilar pengadilan, advokat, akademisi, jaksa, dan masyarakat pencari keadilan.

Tags:

Berita Terkait