Sebagian Uang Suap Panitera PN Selatan dari Lawyer Fee
Berita

Sebagian Uang Suap Panitera PN Selatan dari Lawyer Fee

KPK kaji keterlibatan hakim.

Aji
Bacaan 2 Menit

 

Salah satu penuntut umum dalam perkara ini juga membenarkan jika sebagian uang suap diambil dari fee Zaini selaku advokat. Dalam surat dakwaan Akhmad Zaini, sekitar 2016, Zaini menyampaikan kepada Yunus Nafik mengenai biaya yang diperlukan dalam rangka persidangan di PN Jakarta Selatan termasuk biaya pengurusan perkara agar dapat memenangkan PT Aquamarine selaku Tergugat melawan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd (EJFS).

 

"Atas penyampaian tersebut, Yunus Nafik bersedia menyiapkan biaya sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) apabila gugatan PT EJFS ditolak dan gugatan rekonpensi PT AMDI diterima. Selanjutnya mengenai tindak lanjut pengurusan perkara, terdakwa diminta melaporkan progress-nya kepada Yunus Nafik secara langsung atau melalui Rachmadi Satriya Permana selaku general manager PT AMDI," demikian bunyi dakwaan tersebut.

 

Masih menurut dakwaan, Zaini sempat menalangi uang suap Rp100 juta, lalu meminta Yunus untuk menggantinya. Yunus pun menyanggupi permintaan tersebut dengan memberi cek sebesar Rp100 juta kepada Zaini.

 

Saat menjadi saksi untuk Yunus, Zaini mengatakan jika dari jumlah Rp425 juta, Rp75 juta diantaranya dirogoh dari koceknya sendiri. “Yang riil dari Pak Yunus 350 (Rp350 juta), Yang Mulia, dari uang pribadi saya Rp75 juta,” ujar Zaini kala itu.

 

Hakim anggota Sigit juga menanggapi keberatan dari pihak Yunus yang mengatakan Tarmizi hanyalah panitera pengganti, sehingga tidak dapat mempengaruhi putusan. Namun menurut majelis, Tarmizi telah melakukan pertemuan dengan majelis hakim sehingga maksud agar pegawai negeri melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya terpenuhi.

 

"Meskipun tidak mempunyai kewenangan memutus, kemudian Tarmizi menghubungi hakim, hakim terpengaruh atau tidak, tidak penting," terang hakim Sigit. Dalam persidangan sebelumnya Tarmizi mengaku memang bertemu dengan salah satu hakim yang menangani perkara ini.

 

Usai mendengarkan vonis tersebut, Yunus Nafik menerima putusah hakim yang menghukumnya selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan. "Kami menerima Yang Mulia," ujar Yunus. Baca Juga: KPK Belum Simpulkan Keterlibatan Hakim PN Jaksel

 

Sementara itu Jaksa KPK Roy Riady mengaku pikir-pikir atas putusan ini. Setelah sidang, saat ditanya mengenai salah satu pertimbangan hakim yang menyebut adanya pertemuan antara Tarmizi dan pengadil, Roy menjawab diplomatis. "Kita akan pelajari dulu apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," ujar Roy kepada Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait