Sebagian Uang Suap Panitera PN Selatan dari Lawyer Fee
Berita

Sebagian Uang Suap Panitera PN Selatan dari Lawyer Fee

KPK kaji keterlibatan hakim.

Aji
Bacaan 2 Menit
Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (AMDI), Yunus Nafik saat mendengarkan pembacaan putusan selama 2 tahun 4 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1). Foto: AJI
Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (AMDI), Yunus Nafik saat mendengarkan pembacaan putusan selama 2 tahun 4 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1). Foto: AJI

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menghukum Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (AMDI), Yunus Nafik dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan. Selain itu, ia diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

 

Yunus terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP karena menyuap Tarmizi selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai keseluruhan Rp425 juta.

 

"Menyatakan Yunus Nafik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana 2 tahun 4 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rustiyono dalam putusannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018). Baca Juga: Lolosnya Hakim dalam Mata Rantai Suap Advokat-Panitera

 

Dalam putusannya, majelis mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan perbuatan Yunus bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi. Ia juga seharusnya tidak mengikuti arahan penasehat hukum dalam kasus perdata, Akhmad Zaini untuk mengurus perkara dengan cara yang bertentangan dengan hukum.

 

Sedangkan untuk pertimbangan meringankan, Yunus berlaku sopan, terus terang dalam persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga yaitu seorang istri dan dua orang anak, menyesali perbuatan dan juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

 

Hakim anggota Sigit Herman Binaji menuturkan bukti petunjuk pengiriman uang secara bertahap dari Akhmad Zaini, kuasa hukum PT Aquamarine yang ditujukan kepada Tarmizi mulai dari Rp25 juta, Rp250 juta, Rp100 juta dan Rp50 juta, sehingga total pemberian sebesar Rp425 juta. Hakim juga menyebut jika sebagian uang tersebut diambil dari fee Zaini selaku advokat.

 

"Bukti petunjuk patut diduga uang Rp100 juta tersebut untuk memenangkan PT AMDI, demikian juga uang Rp50 juta, walaupun tidak diketahui terdakwa. Tetapi masuk akal dan patut diduga uang tersebut berasal dari Yunus Nafik karena dari fee 1,5 miliar sudah ditarik Rp1 miliar, Rp100 juta (Rp1,1 miliar)," ujar Hakim Sigit.

 

Salah satu penuntut umum dalam perkara ini juga membenarkan jika sebagian uang suap diambil dari fee Zaini selaku advokat. Dalam surat dakwaan Akhmad Zaini, sekitar 2016, Zaini menyampaikan kepada Yunus Nafik mengenai biaya yang diperlukan dalam rangka persidangan di PN Jakarta Selatan termasuk biaya pengurusan perkara agar dapat memenangkan PT Aquamarine selaku Tergugat melawan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd (EJFS).

 

"Atas penyampaian tersebut, Yunus Nafik bersedia menyiapkan biaya sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) apabila gugatan PT EJFS ditolak dan gugatan rekonpensi PT AMDI diterima. Selanjutnya mengenai tindak lanjut pengurusan perkara, terdakwa diminta melaporkan progress-nya kepada Yunus Nafik secara langsung atau melalui Rachmadi Satriya Permana selaku general manager PT AMDI," demikian bunyi dakwaan tersebut.

 

Masih menurut dakwaan, Zaini sempat menalangi uang suap Rp100 juta, lalu meminta Yunus untuk menggantinya. Yunus pun menyanggupi permintaan tersebut dengan memberi cek sebesar Rp100 juta kepada Zaini.

 

Saat menjadi saksi untuk Yunus, Zaini mengatakan jika dari jumlah Rp425 juta, Rp75 juta diantaranya dirogoh dari koceknya sendiri. “Yang riil dari Pak Yunus 350 (Rp350 juta), Yang Mulia, dari uang pribadi saya Rp75 juta,” ujar Zaini kala itu.

 

Hakim anggota Sigit juga menanggapi keberatan dari pihak Yunus yang mengatakan Tarmizi hanyalah panitera pengganti, sehingga tidak dapat mempengaruhi putusan. Namun menurut majelis, Tarmizi telah melakukan pertemuan dengan majelis hakim sehingga maksud agar pegawai negeri melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya terpenuhi.

 

"Meskipun tidak mempunyai kewenangan memutus, kemudian Tarmizi menghubungi hakim, hakim terpengaruh atau tidak, tidak penting," terang hakim Sigit. Dalam persidangan sebelumnya Tarmizi mengaku memang bertemu dengan salah satu hakim yang menangani perkara ini.

 

Usai mendengarkan vonis tersebut, Yunus Nafik menerima putusah hakim yang menghukumnya selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan. "Kami menerima Yang Mulia," ujar Yunus. Baca Juga: KPK Belum Simpulkan Keterlibatan Hakim PN Jaksel

 

Sementara itu Jaksa KPK Roy Riady mengaku pikir-pikir atas putusan ini. Setelah sidang, saat ditanya mengenai salah satu pertimbangan hakim yang menyebut adanya pertemuan antara Tarmizi dan pengadil, Roy menjawab diplomatis. "Kita akan pelajari dulu apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," ujar Roy kepada Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait