SE Mendagri Jadi Dasar Pencopotan Pejabat Eks Napi
Berita

SE Mendagri Jadi Dasar Pencopotan Pejabat Eks Napi

Surat Edaran ini berlaku surut sehingga bisa dijadikan dasar untuk mencopot pejabat yang sudah terlanjur dipromosikan.

NOV
Bacaan 2 Menit
Mendagri Gamawan Fauzi terbitkan SE yang melarang pengangkatan eks napi jadi pejabat struktural. Foto: Sgp
Mendagri Gamawan Fauzi terbitkan SE yang melarang pengangkatan eks napi jadi pejabat struktural. Foto: Sgp

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerbitkan Surat Edaran yang melarang pengangkatan mantan narapidana menjadi pejabat struktural. Surat itu diterbitkan mengingat banyaknya pegawai negeri sipil (PNS) yang telah menjalani hukuman diangkat kembali dalam jabatan struktural.

Surat bernomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 tersebut ditujukan kepada semua Gubernur dan Bupati/Walikota. Gamawan mengingatkan, sebelum mengambil keputusan mengangkat PNS ke dalam jabatan struktural, para kepala daerah harus merujuk dan mempedomani peraturan perundang-undangan.

Seperti, UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PP No. 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri, PP No. 44 Tahun 2011 tentang Pemberhentian PNS, PP No. 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sehububungan dengan semangat reformasi, pemberantasan korupsi, dan tindak pidana jabatan lainnya, Gamawan menginstruksikan, terhadap PNS yang telah menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan lainnya agar tidak diangkat dalam jabatan struktural.

“Hal ini dimaksudkan untuk mendorong percepatan reformasi birokrasi dan semangat pemberantasan korupsi. Kami yakin bahwa masih banyak pegawai negeri sipil lain di daerah yang berprestasi, kompeten, jujur, dan bersih,” terang Gamawan sebagaimana dikutip dalam Surat Edaran yang juga ditembuskan kepada Presiden.

Mendagri berharap tidak ada lagi mantan narapidana yang kembali diangkat dalam jabatan struktural. Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, Surat Edaran itu berlaku surut. “Iya, artinya sudah bisa menjadi dasar untuk mencopot bagi yang sudah terlanjur dipromosikan,” ujarnya kepada hukumonline, Selasa (30/10).

Surat Edaran itu terbit setelah masyarakat menyoroti pengangkatan kembali mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kepulauan Riau. Azirwan adalah terpidana korupsi alih hutan lindung di Bintan yang dihukum pidana 2,5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya:
Tags: