SBY Kecewa Hasil Voting RUU Pilkada
Berita

SBY Kecewa Hasil Voting RUU Pilkada

Pengamat menilai manuver Partai Demokrat sudah terlihat.

ANT
Bacaan 2 Menit
Pimpinan DPR dan Mendagri Gamawan Fauzi saat rapat paripurna yang menyetujui RUU Pilkada di Gedung DPR, Jumat dinihari (26/9). Foto: RES.
Pimpinan DPR dan Mendagri Gamawan Fauzi saat rapat paripurna yang menyetujui RUU Pilkada di Gedung DPR, Jumat dinihari (26/9). Foto: RES.

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dalam keterangan pers di Washington DC, Kamis (25/9) malam waktu setempat atau Jumat (26/9) pagi waktu Jakarta, menyatakan kecewa atas hasil voting RUU Pemilihan Kepala Daerah di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Saya kecewa dengan hasil proses politik yang ada di DPR RI, meskipun saya menghormati proses itu sebagai seorang demokrat, tapi sekali lagi saya kecewa dengan proses dan hasil yang ada," kata Yudhoyono.

Ia menegaskan kekecawan itu karena usulan Partai Demokrat di DPR RI terkait RUU Pilkada yaitu opsi ketiga pemilihan langsung dengan sepuluh syarat sehingga pelaksanaan pilkada langsung tidak lagi ada ekses negatif ditolak oleh Fraksi lain yang ada di DPR RI.

"Karena usulan opsi Partai Demokrat yaitu pilkada langsung dengan 10 perbaikan besar, dengan 10 persyaratan utama yang menurut Partai Demokrat yang terbaik tetap langsung dengan rakyat berdaulat. Kami selama 10 tahun banyak ekses, penyimpangan, maka pilihan langsung tetapi dengan perbaikan dan kemudian usulan itu ditolak, saya ikuti terus dan minta diperjuangkan habis habisan tetapi dipanja tidak tembus, lobi tidak tembus, dan dari laporan yang saya terima semua fraksi dalam lobi dan panja menolak usulan Partai Demokrat," jelasnya.

Lebih lanjut, SBY menyatakan dalam keadaan seperi itu, ia sebenarnya berharap tidak dilakukan voting terlebih dahulu. Ia ingin agar voting ditunda. Ia juga tidak berharap fraksi Demokrat walk out dari rapat paropurna. “Pada saat yang kritikal itu sebenarnya saya masih berharaps sekali lagi dilakukan lobi, kalau memang opsi itu ada yang mendukung berarti formulasi berubah pilkada DPRD dan pilkada langsung dengan perbaikan,” ujarnya.

Namun, nasi sudah menjadi bubur. SBY pun menegaskan partai yang dipimpinnya akan mengajukan gugatan hukum terhadap RUU Pilkada yang telah disetujui oleh DPR dan Pemerintah ini. "Dengan hasil ini, saya sampaikan ke rakyat Indonesia, Partai Demokrat rencanakan untuk ajukan gugatan hukum, dipertimbangkan mana yang tepat, ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Terpisah, Pengamat komunikasi politik Heri Budianto mengatakan manuver Partai Demokrat yang memilih "walk out" dari sidang paripurna DPR untuk mengesahkan Undang-Undang Pilkada sudah terlihat sejak legislator Benny K. Harman menyatakan pendapatnya, namun berubah drastis di akhir perdebatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait