Sawit Watch Dorong Perlindungan bagi Buruh Perkebunan
Terbaru

Sawit Watch Dorong Perlindungan bagi Buruh Perkebunan

RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Buruh Pertanian/Perkebunan berpotensi memberikan perlindungan bagi buruh sawit.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Dokumentasi Sawit Watch
Ilustrasi. Dokumentasi Sawit Watch

Minyak sawit Indonesia mendominasi pasar dunia. Alhasil ekspor minyak sawit berkontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional. Tapi keuntungan yang dihasilkan dari industri sawit itu dinilai tak sebanding dengan perlindungan terhadap buruh yang bekerja di perkebunan sawit. Sawit Watch mencatat luas perkebunan sawit mencapai 25,07 hektar, dan industrinya mampu menyerap 16,2 juta pekerja yang terdiri dari 4,2 juta tenaga kerja langsung dan 12 juta tenaga kerja tidak langsung.

Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo, mengatakan hubungan kerja buruh sawit dinilai sangat rentan dan semakin parah setelah terbitnya  UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kendati UU 11/2020 telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemerintah menyiasati dengan menerbitkan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tak juga mengubah perbaikan pelindungan terhadap kalangan pekerja/buruh  perkebunan sawit.

Bahkan setelah ditetapkannnya UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU tidak melindungi buruh perkebunan sawit. UU Cipta Kerja justru melegalkan praktik hubungan kerja yang rentan di perkebunan sawit. Serta menghilangkan kepastian kerja, upah, perlindungan sosial dan kesehatan.

“Kehadiran UU Cipta Kerja akan melegitimasi praktik hubungan kerja rentan sebagaimana selama ini telah dipraktikkan di perkebunan sawit. Praktik kerja outsourching diakomodir dalam regulasi ini, hal tersebut sangat merugikan buruh kebun sawit karena menyebabkan ketidakpastian hubungan kerja,” ujar Surombo melalui keterangannya, Senin (01/05/2023) kemarin.

Baca juga:

Surambo mencatat ketentuan UU 6/2023 memberi kesempatan bagi perusahaan untuk bebas melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Misalnya dengan alasan merugi. Pesangon yang diterima buruh juga dipangkas. Beleid itu layak dicabut karena tidak memenuhi kebutuhan buruh perkebunan sawit.

Dalam memperingati hari buruh internasional atau May Day 1 Mei 2023, Surambo berharap pemerintah untuk melakukan langkah nyata memperbaiki kondisi buruh. Buruh di perkebunan sawit harus mendapat perlindungan, dan jaminan atas hak-haknya.

Tags:

Berita Terkait