Sawit Watch Dorong Perlindungan bagi Buruh Perkebunan
Terbaru

Sawit Watch Dorong Perlindungan bagi Buruh Perkebunan

RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Buruh Pertanian/Perkebunan berpotensi memberikan perlindungan bagi buruh sawit.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Spesialis Perburuhan Sawit Watch Zidan, berpendapat sebagai salah sektor unggulan dengan permintaan dari luar negeri yang cukup besar. Dia menilai, seharusnya buruh perkebunan sawit bekerja dengan upah layak, status permanen, dan dilindungi oleh jaminan sosial. Tapi faktanya masih banyak perkebunan sawit mempekerjakan buruh dengan status buruh harian lepas.

Berdasarkan persoalan yang dihadapi buruh sawit, Zidan menekankan penting bagi pemerintah dan DPR membuat regulasi yang memberikan perlindungan. Misalnya dalam program legislasi nasional (Prolegnas) ada RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Buruh Pertanian/Perkebunan. Tapi dalam daftar Prolegnas periode 2020-2024 tertulis RUU tentang Buruh Pertanian/Perkebunan dengan nomor urut 86. RUU itu dinilai sebagai inisiasi yang baik dan diharapkan dapat memberi perlindungan terhadap buruh sawit.

Zidan berharap, regulasi tersebut (RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Buruh Pertanian/Perkebunan, red) dapat menjamin kepastian kerja, sistem pengupahan layak, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, mekanisme perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan perlindungan terhadap kebebasan berserikat.

“Sehingga untuk itu kami berharap agar regulasi ini agar dapat direalisasikan segera,” pungkas Zidan.

Tags:

Berita Terkait