Satu Lagi, Pengembang Apartemen Dimohonkan Pailit
Berita

Satu Lagi, Pengembang Apartemen Dimohonkan Pailit

Tujuh konsumen memohonkan pailit PT Megacity Development karena tak memenuhi janjinya membangun apartemen. BPPN juga pernah memohonkan pailit perusahaan itu.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Dengan begitu, syarat kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU telah terpenuhi. Yakni, terdapat utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta terdapat dua kreditur atau lebih. Dalam permohonan, pemohon mengusulkan penjunjukan Arif Rohman Syaeful dan Nusirwin sebagai kurator.

 

Permohonan pailit konsumen ini, merupakan permohonan kali kedua setelah PT Megacity dipailitkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPN) pada 2001 lalu. Permohonan itu mengacu pada perjanjian kredit sindikasi (master agreement) yang ditandatangani pada 17 September 1996.

 

Sesuai perjanjian itu, BNI Cabang Singapura selaku agen fasilitas memberikan kucuran pinjaman sejumlah AS$71.750.000 dan Rp117 miliar. Ketika utang tersebut diambil alih BPPN, PT Megacity belum membayar utang sebesar Rp43.438.000.

 

Akhirnya, BPPN gagal mempailitkan PT Megacity Development lantaran BPPN tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit. BPPN tidak bisa menunjukkan bukti asli berupa SK Direksi BI dengan Nomor: SK.DIR.BI.No.31/303/KEP/DIR tanggal 13 Maret 1999 yang menunjukkan bahwa BNI berstatus sebagai bank dalam penyehatan dan masuk ke BPPN.

 

Sampai berita ini diturunkan, hukumonline tak berhasil mendapat konfirmasi dari pihak PT Megacity. Upaya menghubungi kuasa hukum PT Megacity, Maria Lewerissa, melalui telepon dan pesan pendek, tak membuahkan hasil.

 

Tags: