Satu Kompetensi Pengadilan Agama Terancam Hilang
RUU Perbankan Syariah

Satu Kompetensi Pengadilan Agama Terancam Hilang

Usulan pemerintah dinilai bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama dan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Her
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Prof. Fathurrahman, BI banyak memberikan kontribusi dalam penyusunan RUU Perbankan Syariah. Namun, karena yang punya inisiatif membuat RUU ini ialah pemerintah (Departemen Keuangan), sebagian gagasan BI diabaikan.

 

Pada dasarnya, kata Prof. Fathurrahman, sejak awal BI menghendaki agar persoalan pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa perbankan syariah tidak dicantumkan dalam RUU ini. Karena, ini bukan rejim-nya. Rejim Undang-Undang ini adalah bisnis, bukan kekuasaan kehakiman, tandasnya.

 

Tidak ikut Campur

Secara terpisah, ketika diminta tanggapan terkait RUU Perbankan Syariah, Dirjen Badan Peradilan Agama MA (Badilag) Wahyu Widiana menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan DPR. Kami tidak ikut campur. Kami akan menjalankan apa pun yang diamanatkan Undang-Undang, paparnya.

 

Wahyu menyadari, usulan pemerintah tersebut akan mengurangi kewenangan PA. Meski demikian, pihaknya tidak mengintervensi proses legislasi ini. Kami di MA tidak memberikan pendapat, kecuali jika diminta menjadi narasumber, jelasnya.

 

Di senayan, pembahasan DIM RUU Perbankan Syariah baru dilangsungkan pada 11-12 Februari. Pekan lalu, seluruh fraksi telah menyampaikan pendapatnya ketika Komisi XI DPR mengadakan rapat dengar pendapat bersama pemerintah.

 

HISSI berencana menyampaikan sikapnya secara langsung kepada Panitia Kerja DPR yang mengutak-atik pasal demi pasal RUU ini. Kami optimis DPR akan menolak usulan pemerintah. Pengadilan Agama akhirnya tetap diberi kewenangan menyelesaikan sengketa perbankan syariah, cetus pengurus HISSI Jaenal Aripin.

 

Tidak hanya HISSI yang bakal ‘curhat' kepada wakil rakyat, beberapa elemen lain juga bakal turut serta. Menurut Sekretaris Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat (PPHIM) Zainuddin Fajari, usulan pemerintah ini sudah didengar masyarakat di daerah. Tokoh-tokoh dan ulama-ulama di daerah sudah menyampaikan protesnya. Kami mendapat
Tags: