Satu Kompetensi Pengadilan Agama Terancam Hilang
RUU Perbankan Syariah

Satu Kompetensi Pengadilan Agama Terancam Hilang

Usulan pemerintah dinilai bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama dan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Her
Bacaan 2 Menit

 

 

Naskah RUU Perbankan Syariah usulan Pemerintah

BAB IX

Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

Pasal 52

Penyelesian sengketa pada perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan umum.

 

Penjelasan:

Penyelesian sengketa pada perbankan syariah dilakukan melalui pengadilan umum karena transaksi terkait dengan perbankan syariah bersifat komersial.

Sebelum penyelesaian sengketa diserahkan kepada pengadilan umum dapat dilakukan upaya-upaya sebagai berikut:

a.      Melalui musyawarah.

b.      Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi perbankan atay mekanisme arbitrase syariah.

 

 

Selain itu, tandas Prof. Amin, usulan pemerintah juga tidak sinkron dengan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Karena itu, jika usulan pemerintah diterima, RUU Perbankan Syariah akan bertentangan secara horizontal dengan UU PA dan bertentangan secara vertikal dengan UU Kekuasaan Kehakiman.

 

Mengenai pengadilan mana yang berwenang, biarlah itu mengacu kepada Undang-Undang yang sudah ada. RUU Perbankan Syariah ini tidak perlu mengaturnya, ujar Prof. Amin. Menurut Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini, langkah DPR sudah tepat ketika tidak memasukkan masalah penyelesaian sengketa ke dalam draf RUU ini.

 

Rejim Bisnis

UU PA disahkan pada Maret 2006. Artinya, belum genap dua tahun PA memiliki wewenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Kini wewenang itu akan beralih kepada pengadilan umum. Ini kacau nantinya. Pemerintah yang memberi wewenang PA melalui UU No. 3 Tahun 2006, sekarang pemerintah juga yang mencabut, kata Prof. Fathurrahman Djamil, Guru Besar UIN Jakarta.

 

Ia ini menjelaskan, penyusunan RUU Perbankan Syariah mulai dirintis lima tahun silam. Bank Indonesia (BI), selaku regulator, saat itu sudah melakukan kajian intensif soal pengadilan mana yang secara ideal menyelesaikan sengketa perbankan syariah.

 

Bersama sebuah tim konsultan dari UIN Jakarta yang diketuai Prof. Fathurrahman, BI, pada 2003 menyusun laporan Prinsip-prinsip Hukum Islam dalam Transaksi Ekonomi pada Perbankan Syariah. Laporan itu lantas dijadikan back up paper RUU Perbankan Syariah.

 

Laporan itu menyebutkan, sengketa ekonomi syariah bisa dituntaskan dengan tiga alternatif. Perundingan kedua belah pihak yang bersengketa atau sulh merupakan alternatif pertama. Jika gagal, alternatif kedua ialah memanfaatkan lembaga arbitrase. Dan, alternatif ketiga, jika arbitrase tidak membuahkan hasil, ialah membawa ke PA. Laporan ini merekomendasikan agar UU No. 7 Tahun 1989 direvisi sehingga PA memiliki kompetensi di bidang ini.

Tags: