Satgas Ingatkan Penyelenggaraan Pilkada di Zona Merah Patuh Protokol Kesehatan
Berita

Satgas Ingatkan Penyelenggaraan Pilkada di Zona Merah Patuh Protokol Kesehatan

Hal ini tidak lepas dari fakta bahwa ketika melakukan pendaftaran bakal pasangan calon akhir pekan lalu, Bawaslu masih menemukan adanya 20 bakal pasangan calon yang tidak membawa serta hasil swab test dari rumah sakit.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Data Kementerian Kesehatan mencatat dalam peta zona risiko, ada 309 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. Dari jumlah tersebut, 45 kabupaten/kota atau 14,56% masuk dalam zona merah (tinggi) yang tersebar pada 14 provinsi yang akan menjalankan pilkada serentak. Untuk itu, Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah (Pemda) memperketat aktivitas politik di daerahnya yang melibatkan massa.

“Kita perlu memperhatikan perkembangan kasus Covid-19, dan penanganannya di seluruh daerah yang berpartisipasi dalam pilkada ini,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Kamis (10/9), di Kantor Presiden.

Wiku menegaskan agar para kontestan pilkada selama mengikuti proses dan tahapan pilkada untuk menerapkan Implementasi Protokol Kesehatan dengan Ketat Menuju Pemilihan Serentak Lanjutan yang Aman Covid-19. Ia mengingatkan agar para bakal pasangan calon eajib melakukan tes PCR dan dilarang melakukan kontak fisik selama proses seleksi.

Hal ini tidak lepas dari fakta bahwa ketika melakukan pendaftaran bakal pasangan calon akhir pekan lalu, Bawaslu masih menemukan adanya 20 bakal pasangan calon yang tidak membawa serta hasil swab test dari rumah sakit ke KPU. (Baca Juga: Ketika Istana Menaruh Perhatian Pada Potensi Penyebaran Covid-19 Lewat Klaster Pilkada)

Selain itu Wiku juga mengingatkan tentang metode kampanye yang diperbolehkan berdasarkan protokol kesehatan Covid-19. Menurut Wiku kontestan Pilkada boleh melakukan pertemuan terbatas dengan maksimal dihadiri 50 orang sambil tetap menjaga jarak 1 meter.

Kontestan juga disarankan untuk menggunakan metode media online saat melakukan debat publik atau debat terbuka. Menurut Wiku hal ini dapat dilaksanakan di studio lembaga penyiaran dengan memperhatikan maksimal kehadiran 50 orang serta tetap menjga jarak 1 meter.

Sementara untuk bahan kampanye disarankan berbentuk alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, face Shield atau hand sanitizer maupun kegiatan lain yang diperbolehkan peraturan yang berlaku dengan menerapkan protokol ketat dan berkoordinasi dengan satgas daerah.

“Kami mohon agar seluruh aparat penyelenggara, KPU, KPU daerah Bawaslu daerah, seluruhnya, pemerintah daerah melalui Sat Pol PP betul-betul bisa menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan karena ini pesta demokrasi yang harus dijalankan dengan baik agar tidak terjadi malapetaka terkait Covid-19,” ujar Wiku.

Menurut Wiku, untuk tingkat pusat, dalam rangka pelaksanaan pilkada serentak beberapa kementerian/lembaga telah berkoordinasi seperti Kemendagri, TNI-Polri untuk penegakan protokol. Sedangkan KPU akan mempersiapkan dan memimpin implementasi tahapan kegiatan pilkada dengan memperhatikan penegakan protokol kesehatan.

Sedangkan Bawaslu akan menyusun standar tata laksana pengawasan terhadap penyelenggaraan yang inklusif memasukkan peraturan protokol kesehatan serta pemerintah daerah menciptakan kondusivitas selama pelaksanaan.

Sementara ia menekankan bagi kontestan pilkada yang ingin mengadakan jenis kampanye di luar aturan protokol kesehatan Covid-19, wajib berkoordinasi dengan satgas daerah atau dinas ksehatan atau puskesmas setempat. Ia menilai hal ini mengandung resiko dan pemerintah sudah mengevaluasi beberapa contoh pelanggaran. 

“Pemerintah sudah melihat beberapa pelanggaran yang terjadi selama ini, dan kami mohon ke depan betul-betul anggota masyarakat dan kontestan tertib melaksanakan ini,” tegasnya.

Kena Sanksi

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah yang membawa massa pada proses tahapan pilkada tanpa mengindahkan protokol kesehatan covid-19 akan diberikan sanksi tegas. Menurutnya, para pelanggar protokol kesehatan nantinya akan diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk proses penegakan hukum.

Penegasan ini disampaikan Abhan dalam rapat bersama terkait Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pilkada. Rapat digelar bersama KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Polhukan) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (9/9).

“Ketika ada memasuki wilayah–wilayah kerumunan terlebih dahulu harus izin kepada pihak kepolisian. Kemudian nantinya surat tanda terima pemberitahuan tersebut diterima oleh pihak kepolisian, dan Bawaslu selanjutnya berkoordinasi,” ujar Abhan.

Dia menjelaskan bagi pelanggaran protokol kesehatan yang membawa kerumunan massa pada massa pendaftaran calon kemarin memang secara tegas belum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Abhan menilai aturan yang tepat dikenakan kepada para pelanggar merujuk ketentuan lain berkaitan dengan protokol kesehatan.

“Adapun penerapan hukum lainya berkaitan dengan protokol kesehatan oleh para pelanggar dapat merujuk kepada Undang–undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Undang–undang 6 Tahun 2018 tentang karatina kesehatan, dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,” paparnya.

Selain itu Abhan mengatakan dalam hal menjatuhkan sanksi oleh para pelangar protokol kesehatan ada mekanisme lain. Dia menerangkan penjatuhan sanksi dapat dilakukan atas dasar Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Ada pada pasal 218 dimana pasal tersebut menyebut barang siapa pada rakyat datang dan berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu,” terang Abhan.

Senada, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 bagi peserta Pilkada 2020 bisa dipidana. Menurut Fritz, meskipun hal ini tidak tercantum dalam aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, namun ada aturan lain terkait wabah penyakit menular.

Menurut Fritz, pelanggaran Pidana covid-19 bisa dikenakan lewat ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang karantina kesehatan. "Memang tidak diatur dalam UU Pemilihan tapi bukan tidak ada aturan pidananya jika melanggar, karena ada aturan di luar pemilihan," ujar Fritz. 

Fritz menjelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 telah jelas menerapkan protokol kesehatan untuk semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020 sifatnya adalah kewajiban. Sehingga jika melanggar dia menyatakan KPU setempat harus berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memberikan teguran, saran dan perbaikan.

"Kalau sudah ditegur tidak diindahkan juga maka kita akan meneruskannya ke pihak yang kepolisian untuk ditindaklanjuti," tutup Fritz.

Tags:

Berita Terkait