Satgas Ingatkan Penyelenggaraan Pilkada di Zona Merah Patuh Protokol Kesehatan
Berita

Satgas Ingatkan Penyelenggaraan Pilkada di Zona Merah Patuh Protokol Kesehatan

Hal ini tidak lepas dari fakta bahwa ketika melakukan pendaftaran bakal pasangan calon akhir pekan lalu, Bawaslu masih menemukan adanya 20 bakal pasangan calon yang tidak membawa serta hasil swab test dari rumah sakit.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

“Kami mohon agar seluruh aparat penyelenggara, KPU, KPU daerah Bawaslu daerah, seluruhnya, pemerintah daerah melalui Sat Pol PP betul-betul bisa menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan karena ini pesta demokrasi yang harus dijalankan dengan baik agar tidak terjadi malapetaka terkait Covid-19,” ujar Wiku.

Menurut Wiku, untuk tingkat pusat, dalam rangka pelaksanaan pilkada serentak beberapa kementerian/lembaga telah berkoordinasi seperti Kemendagri, TNI-Polri untuk penegakan protokol. Sedangkan KPU akan mempersiapkan dan memimpin implementasi tahapan kegiatan pilkada dengan memperhatikan penegakan protokol kesehatan.

Sedangkan Bawaslu akan menyusun standar tata laksana pengawasan terhadap penyelenggaraan yang inklusif memasukkan peraturan protokol kesehatan serta pemerintah daerah menciptakan kondusivitas selama pelaksanaan.

Sementara ia menekankan bagi kontestan pilkada yang ingin mengadakan jenis kampanye di luar aturan protokol kesehatan Covid-19, wajib berkoordinasi dengan satgas daerah atau dinas ksehatan atau puskesmas setempat. Ia menilai hal ini mengandung resiko dan pemerintah sudah mengevaluasi beberapa contoh pelanggaran. 

“Pemerintah sudah melihat beberapa pelanggaran yang terjadi selama ini, dan kami mohon ke depan betul-betul anggota masyarakat dan kontestan tertib melaksanakan ini,” tegasnya.

Kena Sanksi

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah yang membawa massa pada proses tahapan pilkada tanpa mengindahkan protokol kesehatan covid-19 akan diberikan sanksi tegas. Menurutnya, para pelanggar protokol kesehatan nantinya akan diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk proses penegakan hukum.

Penegasan ini disampaikan Abhan dalam rapat bersama terkait Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pilkada. Rapat digelar bersama KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Polhukan) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (9/9).

Tags:

Berita Terkait