Saran Asosiasi Agar Perusahaan Fintech Tak Terjerat Masalah Hukum
Berita

Saran Asosiasi Agar Perusahaan Fintech Tak Terjerat Masalah Hukum

Selalu mematuhi aturan yang berlaku. Konsumen juga diimbau memahami mekanisme penagihan dan konsekuensi atas gagalnya pembayaran pinjaman.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Calon peminjam juga harus mengukur kapasitasnya untuk mengembalikan pinjaman serta memiliki niat baik  dan tidak menunda pengembalian pinjaman,” tambahnya. 

 

Sebelumnya, Kepala Divisi Advokasi Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban (PMU) LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait, mengatakan dari laporan yang mereka terima terdapat bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan fintech kepada konsumen.

 

Jenis-jenis pelanggaran hukum yang dilakukan fintech tersebut berupa penagihan yang kasar hingga pelecehan seksual. Selain itu, perusahaan fintech tersebut juga menggunakan data kontak telepon konsumen untuk menagih konsumen melalui pihak luar seperti atasan kerja, mertua hingga teman sekolah.

 

“Penagihan ke nomor telepon yang ada di ponsel, peminjam menjadi di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja, diceraikan oleh pasangan mereka karena menagih ke mertua, trauma karena pengancaman, kata-kata kotor, dan pelecehan seksual. Selain itu, akibat bunga yang sangat tinggi juga menyebabkan konsumen yang gagal bayar menjadi frustasi sehingga berupaya menjual organ tubuh seperti ginjal sampai upaya bunuh diri,” jelas Jeanny.

 

Menurut Jeanny, penegakan hukum terhadap fintech ini masih minim. Pasalnya, berdasarkan laporan korban kepada kepolisian penegakkannya masih lambat. “Kami ada bukti pelaporan korban ke kepolisian beberapa bulan lalu, namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Korban sudah mengirimkan permohonan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) dan tidak direspons,” kata Jeanny.

 

Meski banyak pelanggaran dalam penagihan perusahaan fintech ini, Jeanny tetap berpendapat pengembalian pinjaman adalah kewajiban yang harus dipenuhi konsumen. Namun, persoalan-persoalan yang muncul akibat dari pelanggaran hukum fintech harus mendapat tindakan dari regulator dan penegak hukum.

 

Tags:

Berita Terkait