Santunan Karyawan Korban Ambruknya Selasar BEI, Ini Pandangan Akademisi
Berita

Santunan Karyawan Korban Ambruknya Selasar BEI, Ini Pandangan Akademisi

Kecelakaan yang dialami karyawan di gedung BEI adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, sehingga mereka berhak mendapatkan uang santunan kecelakaan kerja apabila sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

M-26
Bacaan 2 Menit

 

“Kalaupun belum, seharusnya perusahaan tempat si karyawan bekerja tetap bertanggung jawab memberi santunan seluruhnya, termasuk biaya pengobatan dan perawatan di RS,” kata Sholikin.

 

Apakah perusahaan yang tidak memberi santunan kecelakaan kerja akan dikenakan sanksi? “BPJS itu sifatnya wajib ya, maksudnya perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS. Kalau tidak, seharusnya ada sanksinya,” ujarnya. Baca Juga: Jerat Hukum bagi Pemilik Penggun Bangunan Gedung yag Sebabkan Kecelakaan

 

Hal menarik, lanjut Sholikin, jika terbukti ada kesalahan dari pihak pengelola gedung BEI, perusahaan bisa menggugat ganti kerugian secara perdata. Namun, hal ini di luar pengaturan kecelakaan kerja. Demikian pula dengan karyawan yang langsung mengalami kecelakaan.

 

“Karyawan juga bisa langsung menggugat ganti kerugiaan kepada pihak pengelola gedung atas kecelakaan yang dialaminya. Tetapi, sekali lagi hal tersebut di luar pengaturan kecelakaan kerja,” tambahnya.

 

Untuk diketahui, sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS terdiri dua yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPSJ Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

 

Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak mendaftarkan diri sebagai peserta atas tanggungan pemberi kerja apabila telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS (Pasal 15 ayat (1) UU BPJS jo Putusan MK No. 82/PUU-X/2012).  

 

Apabila perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS ada sanksi administratif. Sanksi administratif itu dapat berupa teguran tertulis; denda; dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu (Pasal 17 UU BPJS).  

Tags:

Berita Terkait