Santunan Karyawan Korban Ambruknya Selasar BEI, Ini Pandangan Akademisi
Berita

Santunan Karyawan Korban Ambruknya Selasar BEI, Ini Pandangan Akademisi

Kecelakaan yang dialami karyawan di gedung BEI adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, sehingga mereka berhak mendapatkan uang santunan kecelakaan kerja apabila sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

M-26
Bacaan 2 Menit
Angka Kecelakaan Kerja di Indonesia Tergolong Tinggi. Foto: Sgp
Angka Kecelakaan Kerja di Indonesia Tergolong Tinggi. Foto: Sgp

Ambruknya selasar Tower II Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta pada Senin (15/1) lalu, meninggalkan duka bagi sejumlah pihak. Dikabarkan puluhan korban luka-luka dan dirawat di sejumlah RS terdekat. Dari korban luka-luka tersebut, sebagian besar diantaranya mahasiswa termasuk sejumlah karyawan.   

 

Musibah ini tidak hanya menyangkut persoalan mencari penyebab ambruknya selasar gedung, pertanggungjawaban pengelola gedung, perawatan korban di RS, tetapi juga menyangkut hak santunan kecelakaan kerja bagi karyawan yang menjadi korban atas ambruknya selasar BEI tersebut.

 

Pengajar hukum ketenagakerjaan STHI Jentera M. Nur Sholikin, menjelaskan secara teori kecelakaan kerja dapat dibedakan menjadi dua hal. Pertama, kecelakaan kerja yang berhubungan dengan kerja itu sendiri, misalnya buruh pabrik sedang bekerja menggunakan mesin pabrik, kemudian kecelakaan terkena mesin itu. Atau pekerja tambang, migas, pekerja-pekerja di sektor industri yang tingkat kecelakaan kerjanya tinggi.

 

Kedua, kecelakaan kerja yang tidak berkaitan langsung dengan hubungan kerjanya. Misalnya, kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju tempat kerja, kecelakaan di jalan. “Ini juga masuk kategori kecelakaan kerja,” ujar Nur Sholikin saat dihubungi Hukumonline, Jum’at (19/1). Baca Juga: Dua Advokat HHP Jadi Korban Runtuhnya Selasar BEI

 

Merujuk kasus ambruknya selasar gedung BEI, menurut Sholikin kecelakaan kerja ini lebih tepat masuk kategori kedua yakni ketika karyawan menuju ke tempat kerjanya. “Jadi, kecelakaan ini bukan berhubungan langsung dengan pekerjaan yang sedang dilakukan,” jelasnya. Meski begitu, kecelakaan kerja di BEI termasuk dalam definisi kecelakaan di tempat kerja.

 

Merujuk UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang dimaksud dengan kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

 

Menurut Sholikin, kecelakaan yang dialami karyawan di gedung BEI adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, sehingga mereka berhak mendapatkan uang santunan kecelakaan. Mengenai besaran santunan yang diterima karyawan, kata Sholikin, tergantung perusahaan dimana si karyawan tersebut bekerja apakah sudah mengikutsertakan dia sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau belum.

 

“Kalaupun belum, seharusnya perusahaan tempat si karyawan bekerja tetap bertanggung jawab memberi santunan seluruhnya, termasuk biaya pengobatan dan perawatan di RS,” kata Sholikin.

 

Apakah perusahaan yang tidak memberi santunan kecelakaan kerja akan dikenakan sanksi? “BPJS itu sifatnya wajib ya, maksudnya perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS. Kalau tidak, seharusnya ada sanksinya,” ujarnya. Baca Juga: Jerat Hukum bagi Pemilik Penggun Bangunan Gedung yag Sebabkan Kecelakaan

 

Hal menarik, lanjut Sholikin, jika terbukti ada kesalahan dari pihak pengelola gedung BEI, perusahaan bisa menggugat ganti kerugian secara perdata. Namun, hal ini di luar pengaturan kecelakaan kerja. Demikian pula dengan karyawan yang langsung mengalami kecelakaan.

 

“Karyawan juga bisa langsung menggugat ganti kerugiaan kepada pihak pengelola gedung atas kecelakaan yang dialaminya. Tetapi, sekali lagi hal tersebut di luar pengaturan kecelakaan kerja,” tambahnya.

 

Untuk diketahui, sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS terdiri dua yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPSJ Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

 

Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak mendaftarkan diri sebagai peserta atas tanggungan pemberi kerja apabila telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS (Pasal 15 ayat (1) UU BPJS jo Putusan MK No. 82/PUU-X/2012).  

 

Apabila perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS ada sanksi administratif. Sanksi administratif itu dapat berupa teguran tertulis; denda; dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu (Pasal 17 UU BPJS).  

Tags:

Berita Terkait