Sanksi Pidana untuk Cegah Akuntan Curang
Berita

Sanksi Pidana untuk Cegah Akuntan Curang

Penerapan sanksi pidana dalam UU Akuntan Publik justru dimaksudkan untuk melindungi profesi akuntan publik.

ash
Bacaan 2 Menit

Pernyataan senada dilontarkan Anggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap yang mewakili DPR. Menurutnya, penerapan sanksi pidana dalam UU Akuntan Publik justru dimaksudkan untuk melindungi profesi Akuntan Publik, yaitu ada suatu kepastian hukum berupa terdapatnya rumusan-rumusan yang jelas mengenai bentuk-bentuk dari tindakan pidana yang dilakukan oleh akuntan publik.

“Pada prinsipnya hanya kejahatan-kejahatan tertentu yang perlu diatur khusus ketentuan pidananya di dalam UU Akuntan Publik. Sedangkan yang terkait dengan pelanggaran profesi akuntan publik tidak diatur dalam undang-undang ini,” katanya.

Selain itu, untuk mencegah akuntan publik hanya dengan menerbitkan laporan tanpa melakukan pengujian, mencegah pemalsuan dokumen perizinan Akuntan Publik, sehingga dapat mencegah timbulnya akuntan publik palsu. “Tentunya ini akan dapat melindungi akuntan publik,” imbuh Yahdil.

Pengujian ini diajukan oleh M Achsin, Anton Silalahi, Yanuar Mulyana, Rahmat Zuhdi, dan M. Zainudin. Mereka menilai ketentuan pidana Pasal 55 dan 56 dalam UU Akuntan Publik bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Pemohon menilai frasa ‘manipulasi’ dalam Pasal 55 dan 56 UU Akuntan Publik menimbulkan ketidakpastian hukum dan terkesan ambigu dan multitafsir. Kata “manipulasi” sulit dipahami karena perbuatan manipulasi tidak ditemukan dalam rumusan dasar KUHP sebagai ketentuan pokok hukum pidana.

Hal yang diatur dalam KUHP hanya mengenai pemalsuan surat. Pasal 55 dan 56 itu ditinjau dalam perpektif hukum pidana yang humanitas adalah tidak tepat dan tidak proporsional.

Menurutnya, frasa perbuatan “menghilangkan data atau catatan pada kertas kerja” seharusnya tidak termasuk tindak pidana, tetapi masuk ke wilayah pelanggaran administratif. Sebab, kertas kerja (dokumen pendukung) bukan dokumen final pekerjaan Akuntan, melainkan opini.

Tags: