Macam-Macam Sanksi Pidana dalam KUHP Baru
Terbaru

Macam-Macam Sanksi Pidana dalam KUHP Baru

Sanksi pidana dalam KUHP baru terdiri atas pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

Kemudian, pemidanaan dilakukan dengan mendahulukan atau mengutamakan jenis pidana yang lebih ringan jika hal tersebut telah memenuhi tujuan pemidanaan.

Pidana Tambahan

Ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU 1/2023 menerangkan bahwa pidana tambahan terdiri atas:

  1. pencabutan hak tertentu;
  2. perampasan barang tertentu dan/atau tagihan;
  3. pengumuman putusan hakim;
  4. pembayaran ganti rugi;
  5. pencabutan izin tertentu; dan
  6. pemenuhan kewajiban adat setempat.

Pidana tambahan ini dapat dikenakan jika penjatuhan pidana pokok tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan. Penjatuhan pidana tambahan dapat dilakukan lebih dari satu jenis.

Pidana yang Bersifat Khusus

Ketentuan Pasal 67 UU 1/2023 menerangkan bahwa pidana yang bersifat khusus adalah pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.

Bagian Penjelasan Pasal 67 UU 1/2023 menerangkan bahwa tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana yang bersifat khusus ini adalah tindak pidana yang sangat serius atau yang luar biasa. Tindak pidana yang dimaksud, antara lain, tindak pidana narkotika, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia.

Lebih lanjut, pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus ini dicantumkan dalam bagian tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus. Jika dibandingkan dengan jenis pidana yang lain, pidana mati merupakan jenis pidana yang paling berat. Oleh karena itu, harus selalu diancamkan secara alternatif dengan jenis pidana lainnya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait