Sanksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Jika Berbuat Tercela
Berita

Sanksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Jika Berbuat Tercela

Sanksi yang dapat dikenakan berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, dan/atau pemberhentian tetap.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap dilakukan oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Menteri Kesehatan atau Ketenagakerjaan. Dugaan pelanggaran itu terjadi berdasarkan laporan yang berasal dari pengaduan dan tindak lanjut hasil pengawasan. Pengaduan itu dapat dilakukan oleh masyarakat secara individu atau kelompok serta lembaga kepada DJSN.

 

“DJSN setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2), membentuk tim panel yang bersifat ad hoc untuk memeriksa laporan sebagaimana dimaksud Pasal 4,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (1) PP No.88 Tahun 2013.

 

Tim panel ini bertugas mengklarifikasi dan validasi laporan; mengumpulkan data, fakta, dan/atau keterangan lain; memanggil dan memeriksa Dewas atau Direksi yang dilaporkan; memanggil dan meminta keterangan pelapor; dan memberikan pertimbangan kepada ketua DJSN mengenai hasil pemeriksaan termasuk pengenaan sanksinya.

 

Sanksi akan diberikan kepada Dewas atau Direksi BPJS sesuai dengan pelanggaran yang ditemukan tim panel. Untuk pelanggaran berupa melakukan perbuatan tercela dan membuat atau mengambil keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan, sanksinya berupa pemberhentian tetap oleh Presiden dengan pertimbangan Menteri.

 

Penjelasan Pasal 2 huruf c PP No.88 Tahun 2013 menjelaskan yang dimaksud melakukan perbuatan tercela’ adalah melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Dewas dan Direksi. Misalnya, melanggar hukum, norma, dan etika sosial yang berlaku di masyarakat. Jika tidak terbukti melakukan pelanggaran, Ketua DJSN memberi pertimbangan kepada Menteri untuk memulihkan nama baik Dewas atau Direksi yang diduga melakukan jenis pelanggaran tersebut.

 

Anggota DJSN, Subiyanto, mengatakan tim panel DJSN sudah dibentuk dan dia mengaku sebagai ketua. Dalam waktu dekat tim panel akan membuat jadwal dan agenda kegiatan. “Mekanisme kerja tim panel sudah diatur dalam Peraturan DJSN No.1 Tahun 2018. Tim panel akan segera bertugas, mulai dari membuat jadwal dan agenda kegiatan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait