Sanksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Jika Berbuat Tercela
Berita

Sanksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Jika Berbuat Tercela

Sanksi yang dapat dikenakan berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, dan/atau pemberhentian tetap.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RZK
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RZK

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berperan penting menyelenggarakan 5 program jaminan sosial. Melalui program ini, pemerintah menjalankan amanat konstitusi, yang salah satunya menyebut setiap orang berhak atas jaminan sosial. Untuk menjaga program jaminan sosial ini, pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No.88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.

 

Belakangan ramai diberitakan sejumlah media mengenai salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pekerja kontrak di BPJS Ketenagakerjaan. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan korban telah melaporkan secara resmi masalah yang dialaminya ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

 

Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga telah menerima tembusan surat tersebut. Irvansyah yakin pengaduan itu akan ditindaklanjuti DJSN sesuai dengan kewenangannya seperti diatur PP No.88 Tahun 2013. “Peraturan itu ada ketentuan yang mengatur Dewas dapat dilaporkan terkait perbuatan tercela,” kata Irvansyah kepada Hukumonline lewat pesan singkat, Rabu (2/1/2019). Baca Juga: BPJS Kesehatan Tak Menjamin Pelayanan Kesehatan Akibat Perbuatan Melawan Hukum

 

Mengacu PP No.88 Tahun 2013 ini, Irvansyah melanjutkan atas pengaduan ini, DJSN bisa membentuk tim panel ad hoc beranggotakan 5 orang yang terdiri dari unsur kementerian, DJSN, dan ahli. Tim panel ini yang akan menindaklanjuti laporan. Sampai saat ini, direksi BPJS Ketenagakerjaan belum mendapat undangan dari tim panel untuk memberi keterangan terkait kasus tersebut. Irvansyah menjamin direksi akan kooperatif jika nanti diundang tim panel DJSN.

 

Seperti diketahui, PP No. 88 Tahun 2013 memuat 6 larangan bagi Dewas dan Direksi BPJS. Pertama, memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga antaranggota Dewas, antaranggota Direksi, dan antaranggota Dewas dan Direksi. Kedua, memiliki bisnis yang mempunyai keterkaitan dengan penyelenggaraan Jaminan Sosial. Ketiga, melakukan perbuatan tercela.

 

Keempat, merangkap jabatan sebagai anggota partai politik, pengurus organisasi masyarakat atau organisasi sosial atau lembaga swadaya masyarakat yang terkait dengan program Jaminan Sosial, pejabat struktural dan fungsional pada lembaga pemerintahan, pejabat di badan usaha dan badan hukum lainnya. Kelima, membuat atau mengambil keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan. Keenam, mendirikan atau memiliki seluruh atau sebagian badan usaha yang terkait dengan program Jaminan Sosial.

 

Anggota Dewas dan Direksi BPJS yang melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi administratif. Bentuknya berupa peringatan tertulis; pemberhentian sementara; dan/atau pemberhentian tetap. Sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dijatuhkan oleh Menteri Kesehatan untuk Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan. Menteri Ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi administratif untuk Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

 

Sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap dilakukan oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Menteri Kesehatan atau Ketenagakerjaan. Dugaan pelanggaran itu terjadi berdasarkan laporan yang berasal dari pengaduan dan tindak lanjut hasil pengawasan. Pengaduan itu dapat dilakukan oleh masyarakat secara individu atau kelompok serta lembaga kepada DJSN.

 

“DJSN setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2), membentuk tim panel yang bersifat ad hoc untuk memeriksa laporan sebagaimana dimaksud Pasal 4,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (1) PP No.88 Tahun 2013.

 

Tim panel ini bertugas mengklarifikasi dan validasi laporan; mengumpulkan data, fakta, dan/atau keterangan lain; memanggil dan memeriksa Dewas atau Direksi yang dilaporkan; memanggil dan meminta keterangan pelapor; dan memberikan pertimbangan kepada ketua DJSN mengenai hasil pemeriksaan termasuk pengenaan sanksinya.

 

Sanksi akan diberikan kepada Dewas atau Direksi BPJS sesuai dengan pelanggaran yang ditemukan tim panel. Untuk pelanggaran berupa melakukan perbuatan tercela dan membuat atau mengambil keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan, sanksinya berupa pemberhentian tetap oleh Presiden dengan pertimbangan Menteri.

 

Penjelasan Pasal 2 huruf c PP No.88 Tahun 2013 menjelaskan yang dimaksud melakukan perbuatan tercela’ adalah melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Dewas dan Direksi. Misalnya, melanggar hukum, norma, dan etika sosial yang berlaku di masyarakat. Jika tidak terbukti melakukan pelanggaran, Ketua DJSN memberi pertimbangan kepada Menteri untuk memulihkan nama baik Dewas atau Direksi yang diduga melakukan jenis pelanggaran tersebut.

 

Anggota DJSN, Subiyanto, mengatakan tim panel DJSN sudah dibentuk dan dia mengaku sebagai ketua. Dalam waktu dekat tim panel akan membuat jadwal dan agenda kegiatan. “Mekanisme kerja tim panel sudah diatur dalam Peraturan DJSN No.1 Tahun 2018. Tim panel akan segera bertugas, mulai dari membuat jadwal dan agenda kegiatan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait