Sang Juru Damai Itu Bernama Mediator
Berita

Sang Juru Damai Itu Bernama Mediator

Selain pandai berkomunikasi, seorang mediator harus menjadi pendingin suasana.

Sut/Mon/M-4
Bacaan 2 Menit

                                          

Memang, para pihak tidak dituntut biaya sepeser pun alias gratisan jika mediatornya dilakukan oleh hakim. Alasan gratis inilah yang menjadi pertimbangan pihak-pihak yang bersengketa lebih memilih jasa hakim sebagai mediator. Klien lebih senang memakai mediator dari pengadilan karena gratis. Selain itu tidak enak sama hakim kalau pakai orang luar. Bila pakai mediator dari hakim anggota pemeriksa perkara, bisa memperkuat kans di litigasi, ucap Raymond.

 

Tapi, kata Ricardo, dampaknya justru menambah beban kerja si hakim. Akibatnya, mediasi tidak berjalan maksimal. Majelis hakim, lanjutnya, harus menginformasikan kepada semua pihak bahwa mereka bisa menunjuk mediator swasta selain hakim. Kendalanya adalah banyak pihak yang tidak terinformasikan.

 

Para pihak berpikir mediator hanya dilakukan oleh hakim. Alasan itu sangat beralasan. Sebab, pengadilan tidak menempelkan nama-nama mediator swasta di papan pengumuman pengadilan. Padahal UU mengatakan harus di-listed di pengadilan. Kalau nama-nama mediator dicantumkan di pengadilan, maka akan memberi dorongan orang untuk memilih, saran Ricardo.

 

Menurutnya, justru akan sulit bagi hakim untuk menjadi mediator. Ia beralasan, hakim sudah terbiasa menjadi orang yang memutus. Sulit bagi hakim untuk membujuk orang untuk berdamai.

 

Meski demikian, bukan berarti dia tidak setuju jika hakim menjadi mediator. Hakim yang menjadi mediator, menurutnya, harus mendapat fee tambahan jika upaya mediasi yang dilakukannya berhasil. Yang penting, jangan anggap sebagai tugas tambahan. Hakim harus tanggalkan baju hakimnya untuk bisa menjadi mediator yang baik, tandasnya.

 

Tags: