Samakah Jerat Hukum Kesengajaan dan Kelalaian dalam Kecelakaan Lalu Lintas?
Terbaru

Samakah Jerat Hukum Kesengajaan dan Kelalaian dalam Kecelakaan Lalu Lintas?

Perlu keahlian khusus dalam pembuktian dalam hal kesengajaan atau kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Situasi kesengajaan yang dapat dikatakan sebagai sengaja dalam mengemudikan kendaraan bermotor dapat dilihat pada situasi berikut:

  1. Berkendara melebihi batas kecepatan yang dibolehkan.
  2. Tidak memperhatikan rambu lalu lintas saat pindah jalur/berbelok/berbalik arah.

Kemudian untuk kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas, tertuang dalam Pasal 359 yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas terjadi di luar dari apa yang dikehendaki, sebagai contoh telah berhati-hati dalam berkendara namun rem tidak berfungsi atau rem blong yang terjadi diluar kendali.

Pasal 359 KUHP menjelaskan mengenai kelalaian yang menyebabkan orang mati secara umum sedangkan Pasal 311 KUHP menjelaskan mengenai kesengajaan mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara membahayakan nyawa atau barang orang lain sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Baik kesengajaan atau kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas, memerlukan keahlian khusus dalam pembuktiannya. Untuk dapat mengatakan suatu kecelakaan lalu lintas dikatakan kesengajaan atau kelalaian diperlukan peran aparat penegak hukum untuk membuktikannya.

Tags:

Berita Terkait