Samakah Jerat Hukum Kesengajaan dan Kelalaian dalam Kecelakaan Lalu Lintas?
Terbaru

Samakah Jerat Hukum Kesengajaan dan Kelalaian dalam Kecelakaan Lalu Lintas?

Perlu keahlian khusus dalam pembuktian dalam hal kesengajaan atau kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Kecelakaan adalah sebuah peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda.

Terdapat beberapa hal yang dapat mengakibatkan kecelakaan dari faktor manusia, yaitu kesengajaan dan kelalaian. Seseorang yang tidak fokus dalam mengendarai sehingga terjadi kesengajaan, ketidaksengajaan, maupun kelalaian yang memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kesengajaan dan kelalain dalam ruang lingkup kecelakaan lalu lintas dijadikan suatu acuan untuk menentukan ancaman hukuman pada seseorang termasuk dalam kesalahan yang mana dari kecelakaan yang terjadi.

Baca Juga:

Untuk menentukan masuk dalam kecelakaan yang diakibatkan dari kelalaian pengendara itu atau masuk dalam kecelakaan yang disengaja oleh pengendara itu sendiri, hal tersebut diatur dalam Pasal 311 dan 359UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Kecelakaan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 311 UU LLAJ disebabkan karena orang sengaja mengemudikan kendaraan bermotornya dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

Situasi yang dapat dikenakan Pasal 311 UU LLAJ apabila pengemudi kendaraan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

Situasi kesengajaan yang dapat dikatakan sebagai sengaja dalam mengemudikan kendaraan bermotor dapat dilihat pada situasi berikut:

  1. Berkendara melebihi batas kecepatan yang dibolehkan.
  2. Tidak memperhatikan rambu lalu lintas saat pindah jalur/berbelok/berbalik arah.

Kemudian untuk kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas, tertuang dalam Pasal 359 yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas terjadi di luar dari apa yang dikehendaki, sebagai contoh telah berhati-hati dalam berkendara namun rem tidak berfungsi atau rem blong yang terjadi diluar kendali.

Pasal 359 KUHP menjelaskan mengenai kelalaian yang menyebabkan orang mati secara umum sedangkan Pasal 311 KUHP menjelaskan mengenai kesengajaan mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara membahayakan nyawa atau barang orang lain sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Baik kesengajaan atau kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas, memerlukan keahlian khusus dalam pembuktiannya. Untuk dapat mengatakan suatu kecelakaan lalu lintas dikatakan kesengajaan atau kelalaian diperlukan peran aparat penegak hukum untuk membuktikannya.

Tags:

Berita Terkait