Saldo Tergerus, BNI Digugat Nasabah
Berita

Saldo Tergerus, BNI Digugat Nasabah

Kehilangan uang ratusan juta, nasabah BNI ajukan gugatan ke bank. Pasalnya, nasabah merasa tak pernah menggunakan uang dari tabungannya sendiri.

Mon
Bacaan 2 Menit
Digugat lantaran dianggap lalai dalam menjaga keamanan <br> isi tabungan.
Digugat lantaran dianggap lalai dalam menjaga keamanan <br> isi tabungan.

Pertengahan Maret lalu, menjadi momen yang tak terlupakan bagi Matias Guakan. Pria asal Papua itu kehilangan uang sebesar Rp155,272 juta. Uang yang disimpan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) raib, tak jelas kemana rimbanya. Matias merasa tak pernah menggunakan uang sebanyak itu. Tabungan  yang tersisa hanya sekitar Rp22.000.

 

Untuk melacak aliran uang itu, Martius mendatangi Bank BNI Cabang Roa Malaka, Abepura, Papua. Hasilnya, terungkap dari hasil print out buku tabungan bahwa uang Rp155,272 juta ditarik secara bertahap melalui beberapa ATM. Anehnya, penarikan via ATM itu dilakukan di Bank BNI Jakarta. Padahal ketika itu, kartu ATM dan buku tabungan berada dalam genggaman Martius. Apalagi dana itu habis hanya dalam waktu sebulan.

 

Melalui kuasa hukumnya dari Rampen Law Office, Martius akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal November lalu. Gugatan dilayangkan terhadap Bank BNI Jakarta dan Bank BNI Cabang Roa Malaka, masing-masing sebagai tergugat I dan II. Persidangan perdana perkara ini digelar Rabu (16/12).

 

Dari berkas gugatan dijelaskan upaya hukum dilakukan lantaran BNI dinilai lalai dalam menjaga keamanan isi tabungan Martius. Pasalnya, Martius tak pernah mengambil uangnya, namun tabungannya ludes. Kelalaian BNI itu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

 

Sebelum melayangkan gugatan, Martius telah memberikan penjelasan perihal posisinya ketika uang ditarik dari ATM. Namun, Bank BNI Cabang Roa Malaka tak menggubris alibi Martius. Karena itu dia terbang ke Jakarta untuk melaporkan kehilangan uangnya itu ke BNI Jakarta. Sayang hasilnya tetap nihil.

 

Martius menuntut BNI untuk mengganti kerugian sejumlah uang tabungan yang hilang. Martius juga menuntut pembayaran ganti rugi immateriil sebesar Rp250 juta. Kerugian itu timbul lantaran Martius harus bolak-balik Papua-Jakarta guna mencari kejelasan sehinga pekerjaan Martius terabaikan.

 

Hingga berita ini diturunkan, hukumonline belum berhasil menghubungi pihak BNI. Corporate Secretary BNI Intan Abdams Katoppo dan salah satu Direktur BNI Bien Subiantoro tidak mengangkat telepon, ketika hukumonline mencoba menghubungi kedua pejabat bank pelat merah tersebut.

 

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada 6 Januari 2010 mendatang.


Sebelumnya, nasabah PT Bank Internasional Indonesia (BII) menggugat bank lantaran kehilangan barang berharga yang dititip dalam safe deposit box. BII dinilai melakukan perbuatan melawan hukum lantaran lemahnya kontrol dan pengawasan BII terhadap keamanan safe deposit box. Belakangan, gugatan itu kandas. Majelis hakim menilai sulit membuktikan apa saja isi dalam safe deposit box. Sebab yang mengetahui isinya hanya si nasabah. Namun, nasabah tak tinggal diam. Saat ini proses banding tengah berlangsung.

Tags: