Putusan Safe Deposit Box Diajukan Banding
Berita

Putusan Safe Deposit Box Diajukan Banding

BII dinilai lalai dalam mengelola dan mengawasi penyewaan safe deposit box. Terbukti dengan ditangkapnya pencuri barang milik nasabah di safe deposit box. BII harus bertanggung jawab atas kehilangan.

Mon
Bacaan 2 Menit
Putusan <i>Safe Deposit Box</i> Diajukan Banding
Hukumonline

Nasabah PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII), Ishwar Manwani, tak tinggal diam atas kandasnya gugatan ganti rugi terhadap BII. Pengusaha properti keturunan India itu terus memperjuangkan hak ganti rugi atas hilangnya perhiasan di safe deposit box BII.

Setelah mentok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ishwar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Melalui kuasa hukumnya dari John Azis & Associates, Ishwar mendaftarkan memori banding, Senin (30/11) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari dokumen yang diperoleh hukumonline, kuasa hukum Ishwar keberatan atas pertimbangan hukum majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap. Dalam putusan majelis hakim mengakui ada kerusakan pada safe deposit box yang disewa Ishwar, hanya saja sulit membuktikan barang apa saja yang hilang. Sebab tidak ada bukti satu pun yang menyatakan barang yang hilang seperti disebut dalam gugatan.

Menurut kuasa hukum Ishwar, bukti barang berupa kwitansi pembelian menyatu dengan barang yang tersimpan dalam safe deposit box. Kalau barangnya dicuri dari safe deposit box No. DL-1879, tentu buktinya pun ikut tercuri.

Lagipula, Ishwar tidak mungkin mengajukan saksi yang melihat barang apa saja yang dicuri. Sebab Ishwar tidak boleh didampingi siapapun ketika memasukan barang berharga ke safe deposit box. Kecuali yang disebut dalam kuasa yakni istri Ishwar, Deepa Ishwar Manwani.

Sementara, peristiwa pencurian diketahui setelah istri Ishwar masuk ke ruang safe deposit box untuk mengambil perhiasan pada 19 Desember 2008. Dengan begitu istri Ishwar tidak dapat dijadikan saksi dalam persidangan perkara No. 21/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST.

Kuasa hukum Ishwar berpendapat seharusnya majelis hakim memiliki keyakninan berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa di pengadilan. Yakni, orang yang mengantar Ishwar ke ruangan customer service  untuk memasukan barang ke safe deposit box.

Belakangan, polisi pun berhasil menangkap si pencuri yang berpura-pura menjadi nasabah. Dari hasil penyitaan, polisi menemukan emas dan perhiasan milik Ishwar yang hilang dari safe deposit box. Bahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum si pencuri dengan pidana penjara selama 3 tahun. Hakim juga memerintahkan barang bukti kepada pemilik melalui BII.

Keberatan Klausula Baku
Ishwar juga keberatan dengan klausula baku pengalihan tanggung jawab dalam perjanjian sewa menyewa safe deposit box. Pasal 3 angka 8 dan angka 13 perjanjian sewa menyewa menentukan BII tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kerusakan, perubahan kwalitas, kehilangan dari barang-barang simpanan milik nasabah.

Klausula pengalihan tanggung jawab itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan begitu, perjanjian sewa menyewa itu batal demi hukum sehingga tidak sah. BII tidak dapat berlindung dengan pasal pengalihan tanggung jawab itu.

BII harus bertanggung jawab atas kehilangan barang milik Ishwar karena safe deposit box berada dalam pengelolaan dan pengawasan BII. Dicurinya barang di safe deposit box menunjukan BII lalai dan kurang hati-hati dalam mengelola dan mengawasi penyewaan safe deposit box. Sesuai dengan gugatan semula, Ishwar menuntut BII mengganti kerugian sebesar membayar ganti rugi materiel Rp1,35 miliar dan immateril Rp10 miliar.

Tags:

Berita Terkait